Jayapura, Jubi – Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Rosita Dewi menilai pengakuan atau rekognisi terhadap masyarakat adat di Papua khususnya di Kabupaten Merauke, Papua Selatan masih bersifat administratif dan belum substantif.
Pernyataan itu disampaikan Rosita Dewi saat webinar daring, kolaborasi pusat riset politik BRIN dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Kamis (6/11/2025).
Rosita mengatakan, proyek-proyek nasional di merauke seperti Merauke Integrated Food Estate (MIFE), Merauke Energy Estate, hingga Proyek Strategis Nasional atau PSN untuk swasembada gula dan bioetanol, telah memperluas penguasaan lahan tanpa menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan.
“Pemerintah mengerahkan sumber daya alam, termasuk aparat militer untuk mendukung PSN. Namun pendekatan yang digunakan lebih menekankan kontrol daripada rekognisi terhadap masyarakat,” kata Rosita.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Menurut Rosita, kondisi tersebut sebagai paradoks pembangunan dimana kebijakan yang seharusnya menjamin hak masyarakat ada malah menyingkirkan masyarakat.
Katanya, dalam konteks Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus nomor 21 Tahun 2001 sebenarnya sudah memberikan jaminan pengakuan terhadap hak-hak adat. Namun revisi kedua UU Otsus pada 2021, justru menunjukkan semangat desentralisasi bukan pemberdayaan daerah.
Ia menilai, praktik rekognisi yang dijalankan pemerintah lebih berfokus pada pemenuhan prosedur legal formal seperti konsultasi publik. Tanpa benar-benar melibatkan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan.
“Pengakuan yang terjadi hanya performatif, bukan substansial, pemerintah seolah sudah menjalankan prosedur. Tetapi esensinya tidak menyentuh kepentingan masyarakat adat,” ucapnya.
Ia pun merekomendasikan agar pemerintah dan pemangku kepentingan melakukan pendekatan dialogis dan bottom-up, bukan top-down, agar rekognisi terhadap masyarakat adat benar-benar bermakna dan menjamin hak-hak mereka secara nyata.
Sementara itu, Akademisi Universitas Musamus Merauke, Papua, Maria Maghdalena Diana Widiastuti mengatakan, selain persoalan sosial, aspek ekologis dan hukum dalam pelaksanaan program juga lemah.
Katanya, kajian lingkungan sering kali dikesampingkan, padahal perubahan tata guna lahan pemicu kerusakan ekosistem dan menurunkan daya dukung lingkungan.
“Sehingga kami menilai PSN belum efektif dan cenderung merugikan masyarakat lokal. Keuntungan ekonomi lebih banyak dinikmati investor dan perusahaan besar sementara masyarakat adat mengalami marginalisasi,” kata Maria Maghdalena Diana Widiastuti.
Katanya, sebagian besar perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut, hanya satu yang bergerak di sektor pangan. Sedangkan sebagian besar justru bergerak di bidang energi dan perkebunan sawit.
Selain itu lanjutnya, secara sosial food estate memicu pergeseran nilai budaya masyarakat adat. Hubungan spiritual antara manusia, tanah, hutan, dan leluhur melemah. Dan lahan yang dulunya bernilai sosial kini hanya dianggap aset ekonomi.
“Untuk menghormati hak masyarakat adat pemerintah harus memastikan masyarakat memahami resiko dan dampak program sebelum memberikan persetujuan. Perlunya arah baru pembangunan pangan di Papua, transformasi sosial tidak bisa dihindari tapi harus diarahkan agar inklusif berkeadilan dan berkelanjutan,”ucapnya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




















Discussion about this post