Jayapura, Jubi – PT Freeport Indonesia atau PTFI menyelenggarakan pernikahan massal bagi 15 karyawan Papua, termasuk karyawan PTFI, kontraktor, dan privatisasi.
Vice President Divisi Papuan Affair Development (PAD) PTFI, Soleman Faluk menjelaskan program pernikahan massal ini untuk membantu karyawan Papua dalam melengkapi status kekaryawanan mereka dalam database perusahaan.
Soleman menyampaikan bahwa banyak karyawan Papua yang sudah berkeluarga, bahkan memiliki anak, tetapi belum memiliki surat bukti atau akta pernikahan. Untuk itu, program ini membantu karyawan mengubah status dari belum menikah menjadi berkeluarga.
“Pembaruan status ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan manfaat sebagai karyawan berkeluarga dengan istri dan anak-anak mereka yang dihitung sebagai tanggungan langsung,” kata Soleman dalam siaran pers PTFI yang diterima Jubi, Kamis (9/11/2023).
Seorang peserta program nikah massal divisi PAD, Zwingly Felle mengatakan hal ini memudahkan karyawan dalam proses pencatatan sipil oleh pemerintah.
“Setelah pernikahan kami resmi tercatat, sekarang kami sudah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan keluarga seperti tunjangan istri dan anak, kesehatan, ataupun fasilitas dinas. Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak pemerintah dan divisi PAD PTFI yang telah mengadakan program ini,” ucap Zwingly Felle.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Nelly Juliana Bane menyampaikan apresiasi atas inisiatif PTFI dalam menyelenggarakan pernikahan massal.
“Ini adalah inisiatif yang dapat membantu karyawan dan mempermudah perusahaan dalam memperbarui status karyawan mereka. Pencatatan pernikahan massal ini sah secara hukum dan sesuai dengan aturan keagamaan,” ucap Nelly.
Nelly juga menjelaskan proses pencatatan pernikahan ini tidak membebankan biaya kepada peserta, karena sudah ditanggung oleh pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Nelly turut mengajak para warga untuk menjalankan pernikahan sesuai prosedur yang resmi dan terdaftar di catatan sipil. Hal ini bertujuan untuk memastikan pencatatan status pernikahan yang sah sesuai dengan undang-undang pernikahan yang berlaku. (*)