Mappi – Ombudsman RI mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Mappi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal itu terlihat dari sejumlah program Pemerintah Kabupaten Mappi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Hal itu dinyatakan Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Papua Fernando JP Bonay dalam rapat bersama Penjabat Bupati Mappi Michael R Gomar SSTP MSi, Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi Ferdinandus Kainakaimu, dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Mappi Andi Basso SSTP yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Mappi, Kepi, Kamis (27/7/2023).
Fernando menyebutkan pelayanan publik di Kabupaten Mappi saat ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Fernando, hal itu terlihat dari pelayanan publik di sejumlah Organisasi Peranngkat Daerah (OPD) Kabupaten Mappi.
“Untuk pelayanan publik di tahun ini, ada peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Kami sudah lakukan observasi disejumlah OPD yang ada di Kabupaten Mappi selama tiga hari,” ungkapnya.
Fernando menyebutkan timnya melakukan observasi di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial. Selain itu, tim Ombudsman RI Perwakilan Papua juga mengobservasi pelayanan publik di Puskesmas Kota dan Puskesmas Kepi 1.
Fernando menyatakan kunjungan tim Ombudsman RI Perwakilan Papua ke Kabupaten Mappi untuk membuat penilaian pelayanan publik. Hal itu merupakan salah satu program Bidang Pencegahan Ombudsman RI yang didukung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Menurut Fernando, program itu bertujuan untuk memastikan terpenuhinya standar pelayanan publik di kabupaten/kota maupun provinsi. Penilaian serupa juga dilakukan untuk memastikan terpenuhinya standar pelayanan di kementerian/lembaga yang ada di seluruh Indonesia.
“Kami melakukan observasi dan pengambilan data disejumlah OPD. Pengambilan data kami lakukan dalam tiga metode yakni, studi dokumen, wawancara, dan melihat ketampakkan fisik pemenuhan standar pelayanan,” ujarnya.
Fernando menuturkan standar pelayanan publik adalah amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal itu guna memberikan kepastian pelayanan publik kepada masyarakat pengguna layanan.
Setelah pengambilan data, hasil pengumpulan data itu akan diperiksa tim dari pusat. Hasilnya akan disampaikan pada akhir tahun.
Fernando menyebut rapatnya bersama Penjabat Bupati Mappi membahas gagasan program perlindungan anak, khususnya anak putus sekolah dan anak yang mengalami ketergantungan zat adiktif (lem aibon). Ia menilai langkah sejumlah pejabat dan masyarakat di Mappi untuk mengangkat sejumlah anak putus sekolah dan anak dengan ketergantungan zat adiktif sebagai langkah konkret yang luar biasa.
“Secara kasatmata kami melihat banyak perubahan dibanding tahun sebelumnya, [khususnya] dalam hal penerapan standar pelayanan. Di Kabupaten Mappi, ini sudah tahun ketiga Ombudsman RI melakukan bbservasi,” jelasnya.
Penjabat Bupati Mappi Michael R Gomar SSTP MSi mengapresiasi program Ombudsman RI yang telah mengobservasi pelayanan publik di Kabupaten Mappi. Ia menuturkan kondisi di Kabupaten Mappi masih mengalami berbagai keterbatasan karena faktor jaringan telekomunikasi yang sangat terbatas. regulasi yang masih belum relevan dengan kondisi di pusat atau daerah, dan ketersediaan sumber daya manusia yang masih sangat terbatas.
Penjabat Bupati Mappi juga menilai kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mappi harus ditingkatkan dengan berbagai Pendidikan dan Pelatihan yang berkaitan dengan pelayanan publik. “Dengan segala keterbatasan yang ada, kami masih terus optimis untuk membenahi, agar pelayanan publik di Kabupaten Mappi bisa dilaksanakan secara maksimal,” ujarnya. (*)