Jayapura, Jubi – Orang tak dikenal (OTK) merusak dan membakar salib hitam yang dipasang sebagai sasi atau tanda larangan adat oleh Marga Kamuyend di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Sasi itu dirusak dan dibakar, Minggu (1/11/2026).
Marga Kamuyend memasang sasi di tanah adat mereka sebagai bentuk perlindungan dan protes perlawanan terhadap tindakan sewenang-wenang pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke Nomor. 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 untuk pembangunan jalan sepanjang 135 KM yang melintasi wilayah adat mereka.
Solidaritas Merauke mengatakan, salib hitam yang dipasang Marga Kamuyend di atas tanah dan hutan adat yang telah diserobot dan digusur paksa itu, dicabut dan dibakar oleh OTK.
Solidaritas Merauke menduga motif pencabutan dan pembakaran salib oleh OTK merupakan rangkaian aksi kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat adat Marga Kamuyend.
Sebab, Marga Kamuyend bersikap tegas menolak melepaskan hak ulayatnya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pencabutan salib yang dipasang Marga Kamuyend oleh OTK juga pernah terjadi 3 Maret 2026. Selain itu sebanyak delapan salib milik Marga Moiwend Buako juga dicabut dan dihilangkan oleh OTK.
“Salib hitam yang ditancapkan Marga Kamuyend merupakan sasi larangan dan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan atas kebijakan struktural pemerintah yang merampas dan merusak ruang hidup mereka,” tulis Solidaritas Merauke dalam siaran persnya, Selasa (3/11/2026).
Katanya, salib hitam bukan sekadar kayu yang ditancapkan. Melainkan sebuah peristiwa sakral, simbol perlawanan dan pesan penolakan, terhadap penggusuran paksa hutan serta tanah ulayat mereka.
Salib hitam dipandang sebagai manifestasi dari ikatan spiritual antara leluhur, tanah ulayat, dan perjuangan keadilan mereka.
Solidaritas Merauke menilai, ini membuktikan bahwa pemerintah Kabupaten Merauke, Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Indonesia telah gagal dan tidak memiliki kemauan politik menyelesaikan konflik di masyarakat adat.
Padahal menurut Solidaritas Merauke, sudah seharusnya negara melalui pemerintah wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat karena dilindungi dan diakui dalam
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18B ayat (2) dan juga Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 43 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

Solidaritas Merauke pun menyatakan sikap mengecam dan mengutuk keras aksi premanisme dan kekerasan oleh OTK terlatih, pendukung PSN yang mencabut Salib Hitam di wilayah adat Marga Kamuyend di Distrik Ngguti.
Presiden, Gubernur Provinsi Papua Selatan dan Bupati Merauke serta semua lembaga negara terkait diminta membentuk Tim Pencari Fakta dalam mengungkap pelaku dan aktor intelektual aksi premanisme oleh OTK, yang melakukan pencabutan dan pengrusakan salib hitam di Merauke.
Negara melalui pemerintah wajib melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat adat yang sedang berjuang mencari keadilan dan mempertahankan tanah adat di Distrik Ngguti.
Pemerintah dan perusahaan segera menghentikan semua aktivitas di wilayah adat Marga Kamuyend di Distrik Ngguti. (*)

















