Jayapura, Jubi – Pendapatan daerah Provinsi Papua Tengah, yang semula direncanakan Rp2,43 triliun, meningkat Rp321,09 menjadi Rp2,75 triliun setelah perubahan menjadi sebesar.
Perubahan ini tertuang dalam struktur Perubahan APBD yang dituangkan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Peningkatakan pendapat daerah Provinsi Papia Tengah ini disampaikan Gubernur Nawipa, S.H dalam sambutannya saat rapat paripurna DPR Papua Tengah dalam rangka penandatanganan nota
Kesepakatan KUPA dan P-PPAS APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang DPR Papua Tengah, Kamis (24/9/2026).
Gubernur Nawipa mengatakan, secara garis besar, struktur Perubahan APBD yang dituangkan dalam KUPA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2026 menunjukkan perubahan cukup signifikan pada sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.
Katanya dari sisi pendapatan daerah, peningkatan itu antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah, yang meningkat dari sekitar Rp543,07 miliar menjadi Rp605,86 miliar. Pendapatan transfer, meningkat dari sekitar Rp1,04 triliun menjadi Rp1,41 triliun.
“Pada sisi lain, lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penyesuaian dari sekitar Rp839,77 miliar menjadi Rp726,58 miliar,” kata Gubernur Nawipa.
Menurut Gubernur Nawipa, belanja daerah mengalami penyesuaian dari semula sekitar Rp2,90 triliun menjadi Rp4,18 triliun atau meningkat sekitar Rp1,27 triliun.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya atau SiLPA disesuaikan dari sekitar Rp471,64 miliar menjadi Rp1,42 triliun atau bertambah sekitar Rp957,02 miliar.
“Dengan struktur tersebut, keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan tetap menjadi perhatian kita bersama agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disusun secara realistis, terukur, akuntabel, serta memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk membiayai prioritas pembangunan,” ucapnya.
Gubernur Nawipa mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS ini merupakan tahapan penting dalam proses Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Katanya, Perubahan APBD bukanlah sekadar proses penyesuaian angka-angka anggaran. Namun merupakan instrumen untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah tetap responsif dan adaptif terhadap perkembangan kondisi aktual, sekaligus tetap konsisten dengan arah dan sasaran pembangunan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pun memberikan ruang dilakukannya perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (Kebijakan Umum Anggaran), keadaan yang menyebabkan perlunya pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA (Sisa Lebih Penghitungan Anggaran) tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
“Dalam konteks Papua Tengah, hasil evaluasi pelaksanaan APBD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2026 dan prognosis untuk enam bulan berikutnya menunjukkan perlunya penyesuaian kebijakan fiskal daerah,” ujar Gubernur Nawipa.
Menurutnya, ini juga dipengaruhi oleh perkembangan kondisi ekonomi, kebijakan fiskal nasional, penyesuaian transfer ke daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, pemanfaatan SiLPA, serta kebutuhan pendanaan program dan kegiatan prioritas daerah.
Katanya, penyusunan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 juga telah mengacu pada Perubahan RKPD Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 18 Tahun 2026, dengan tetap memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat, arah pembangunan daerah, dan hasil evaluasi pelaksanaan APBD Semester I Tahun Anggaran 2026.
Melalui proses pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPR Papua Tengah lanjut Gubernur Nawipa, telah dilakukan penajaman terhadap berbagai asumsi, prioritas, serta kemampuan keuangan daerah.
Dokumen Perubahan PPAS disebut menegaskan bahwa perubahan pendapatan memperhatikan realisasi sampai Semester I, regulasi pendapatan, optimalisasi pajak dan retribusi, perubahan proyeksi PAD dan transfer, serta penetapan SiLPA berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025.
“Kita menyadari bahwa waktu pelaksanaan anggaran semakin terbatas. Karena itu, setiap tambahan dan penyesuaian belanja harus benar-benar memperhatikan kesiapan pelaksanaan, manfaat bagi masyarakat, capaian kinerja, serta kemampuan penyelesaian pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran.”
Katanya, ini sejalan dengan ketentuan bahwa program, kegiatan, dan subkegiatan yang ditampung dalam Perubahan APBD harus mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran berjalan.
Gubernur Nawipa pun menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua Tengah, khususnya Badan Anggaran, yang bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam membahas KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Sebab, pembahasan yang telah dilalui merupakan bagian penting dari kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPR Papua Tengah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perbedaan pandangan, koreksi, masukan, maupun penajaman yang muncul dalam proses pembahasan hendaknya ditempatkan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang semakin baik dan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat Papua Tengah.
“Karena pada akhirnya, APBD bukan sekadar kumpulan angka pendapatan dan belanja. APBD adalah instrumen kebijakan publik,” kata Gubernur Nawipa. (*)























Discussion about this post