Biak, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Komandan Lanud Manuhua Biak segera menghentikan pembangunan dan pemagaran di atas Tanah Adat Sorido–KBS yang masih diperselisihkan. Koalisi juga meminta penghentian segala bentuk intimidasi terhadap keluarga Manase Marandof di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Desakan itu disampaikan Koalisi melalui siaran pers Nomor 023/SP-KPHHP/IX/2026 yang dikeluarkan di Abepura pada Minggu, (13/9/2026). Koalisi menyatakan konflik tanah adat tersebut kembali memuncak pada Kamis, 10 September 2026, ketika pembangunan dan pemagaran tetap dilanjutkan dengan kehadiran sekitar satu peleton personel TNI Angkatan Udara Lanud Manuhua.
Berdasarkan kronologi yang diterima Koalisi, sekitar 30 personel TNI AU Lanud Manuhua berada di lokasi tanah yang ditempati keluarga Manase Marandof pada sekitar pukul 08.00–08.30 WIT. Personel tersebut disebut berada di lokasi untuk menjaga alat berat dan melanjutkan pembangunan pagar yang disebut sebagai bagian dari penyelesaian gerbang masuk Markas Besar Kopasgat.
Aktivitas itu, menurut Koalisi, merupakan kelanjutan dari tindakan penggusuran yang sebelumnya terjadi di lokasi tanah keluarga Manase Marandof.
Saudara Manase Marandof, Adam Marandof, kemudian mendatangi lokasi dan meminta agar pekerjaan dihentikan sementara. Ia meminta semua pihak duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan status tanah melalui dialog dan musyawarah.
Koalisi menilai permintaan tersebut menunjukkan bahwa keluarga Manase Marandof tidak menolak pembangunan negara. Persoalan yang mereka keberatkan adalah pembangunan dan penguasaan tanah yang terus dilakukan ketika status hak atas tanah adat dan dasar penguasaannya masih diperselisihkan.
Menurut kronologi yang diterima Koalisi, permintaan Adam untuk berdialog tidak mendapat respons sebagaimana mestinya. Adam justru berada dalam situasi pengepungan oleh personel bersenjata, serta difoto dan direkam ketika menyampaikan keberatannya terhadap aktivitas pembangunan dan klaim tanah oleh pihak TNI AU.
Di tengah situasi tersebut, Adam meminta keluarganya ikut mengambil gambar dan merekam peristiwa sebagai bukti.
Persoalan Hak Ulayat
Koalisi menilai konflik Sorido–KBS tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan pagar atau fasilitas militer. Persoalan utamanya adalah status dan hak atas tanah adat Sorido–KBS serta perlakuan negara dan institusi TNI AU terhadap masyarakat adat yang memiliki hubungan genealogis dan historis dengan tanah tersebut.
Koalisi menyebut Manase Marandof menguasai lokasi berdasarkan hubungan genealogis melalui garis ibunya yang berasal dari Marga Kabarek. Marga tersebut disebut sebagai salah satu dari empat marga yang memiliki hubungan dengan hak ulayat atas tanah adat Sorido–KBS, yakni Marga Kabarek, Randongkir, Rumaropen, dan Yarangga.
Menurut keluarga, kedudukan tersebut bersumber dari garis keturunan dan penguasaan tanah secara turun-temurun yang berlangsung sebelum adanya sertifikat yang diklaim pihak TNI AU pada 1999.
Karena itu, Koalisi menilai persoalan tersebut tidak semestinya diselesaikan secara sepihak berdasarkan klaim administrasi pertanahan.
Koalisi meminta proses perolehan tanah diperiksa secara terbuka, termasuk apakah telah terjadi pelepasan hak ulayat secara sah, apakah masyarakat hukum adat dan pemegang hak telah dilibatkan, serta apakah terdapat musyawarah dan kesepakatan dalam penyediaan tanah tersebut.
Koalisi juga mengingatkan pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Selain itu, Koalisi merujuk Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengakui keberadaan hak ulayat dan hak-hak serupa masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada.
Khusus di Papua, Koalisi juga merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagai dasar perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat.
Dalam penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan masyarakat hukum adat untuk kepentingan pembangunan, Koalisi menyatakan proses tersebut harus dilakukan melalui musyawarah untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.
Koalisi Soroti Pengerahan Personel Militer
Koalisi juga menyoroti pengerahan sekitar satu peleton personel militer dalam konflik tanah dengan warga sipil.
Menurut Koalisi, masyarakat sipil yang menyampaikan keberatan terkait persoalan tanah tidak boleh ditempatkan dalam situasi yang menimbulkan rasa takut dan tekanan.
Koalisi merujuk Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman.
Jaminan tersebut, menurut Koalisi, diperkuat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Negara dan aparat negara dinilai memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
Rumah Manase Dipagari
Koalisi juga menyebut rumah Manase Marandof kini telah dipagari secara penuh. Kabel jaringan listrik yang menjadi sumber penerangan rumah tersebut juga disebut dicabut sehingga Manase harus hidup tanpa penerangan listrik selama tiga hari berturut-turut.
Kondisi tersebut, menurut Koalisi, menambah beban dan penderitaan yang dialami Manase dan keluarganya di tengah sengketa tanah yang belum terselesaikan.
Koalisi mengingatkan Pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 36 ayat (2) UU yang sama juga menegaskan tidak seorang pun boleh dirampas hak miliknya secara sewenang-wenang dan melawan hukum.
Karena itu, Koalisi menilai setiap tindakan pengosongan, pemagaran, pembongkaran, atau penggusuran yang berdampak pada hilangnya akses seseorang terhadap tempat tinggal harus dilakukan berdasarkan hukum dan melalui prosedur yang sah.

Konflik Berlangsung Sejak 2015
Koalisi menyebut peristiwa pada 10 September 2026 bukan kejadian yang berdiri sendiri. Konflik dan tekanan yang dialami keluarga Manase Marandof disebut telah berlangsung sejak 2015.
Pada Oktober 2025, konflik kembali meningkat ketika terjadi penggusuran terhadap Kampung Snerbo. Pada Januari 2026, keluarga kembali menerima surat pemberitahuan pengosongan lahan.
Atas rangkaian persoalan tersebut, pengaduan dugaan pelanggaran HAM telah diajukan kepada Komnas HAM RI Perwakilan Papua pada 13 Maret 2026.
Namun, ketika proses pengaduan masih berlangsung, Koalisi menyebut pada 1 September 2026 kembali terjadi penggusuran menggunakan alat berat di sekitar rumah Manase Marandof.
Menurut kronologi yang diterima Koalisi, penggusuran dilakukan hingga sangat dekat dengan rumahnya. Manase disebut mengalami luka ketika berusaha mempertahankan tanah tersebut dan sempat dibawa aparat kepolisian.
Peristiwa itu kemudian disusul kejadian pada 10 September 2026.
Koalisi menilai eskalasi konflik tanah adat Sorido–KBS harus segera dihentikan. Pembangunan, pemagaran, atau tindakan fisik lainnya, menurut Koalisi, tidak semestinya terus dilakukan ketika keberatan dan konflik mengenai hak atas tanah belum diselesaikan.
Koalisi menegaskan pembangunan negara tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat, hak atas rasa aman, hak atas tempat tinggal, hak atas kepastian hukum, dan hak masyarakat memperoleh penyelesaian sengketa secara adil.
DPR Papua dan MRP Diminta Turun Tangan
Koalisi mendesak Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, DPR Papua, DPR Kabupaten Biak Numfor, dan Majelis Rakyat Papua tidak diam menghadapi konflik tersebut.
Koalisi menyatakan lembaga perwakilan rakyat memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan pemerintah daerah.
DPR Papua dan DPR Kabupaten Biak Numfor didorong menggunakan fungsi pengawasan untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, meninjau langsung lokasi konflik, meminta penjelasan pemerintah daerah dan instansi terkait, serta menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Koalisi juga meminta kedua lembaga tersebut dapat membentuk mekanisme pengawasan dan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah serta pihak berwenang untuk mencegah konflik dan dugaan pelanggaran hak masyarakat.
Sementara itu, Majelis Rakyat Papua (MRP) diminta menjalankan kewenangannya sebagai representasi kultural orang asli Papua, termasuk dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah.
Koalisi menilai MRP tidak boleh bersikap diam terhadap konflik tanah adat Sorido–KBS yang secara langsung menyangkut hak masyarakat hukum adat Papua.

Delapan Tuntutan Koalisi
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak-pihak terkait.
Pertama, Komandan Lanud Manuhua Biak diminta segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan, pemagaran, dan tindakan fisik lainnya di atas tanah adat Sorido–KBS yang masih diperselisihkan sampai terdapat penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum. Lanud Manuhua juga diminta menghentikan segala bentuk intimidasi dan tekanan terhadap Manase Marandof, keluarganya, dan masyarakat adat.
Kedua, Gubernur Papua diminta turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian konflik dengan menghormati hak masyarakat adat Papua serta tidak menggunakan pendekatan keamanan sebagai cara utama penyelesaian konflik pertanahan.
Ketiga, Bupati Biak Numfor diminta memfasilitasi dialog resmi antara keluarga Manase Marandof, masyarakat adat pemegang hak ulayat, lembaga adat, pemerintah kabupaten, dan pihak Lanud Manuhua.
Keempat, DPR Papua diminta melakukan investigasi dan peninjauan lapangan, meminta penjelasan pihak terkait, memanggil Pemerintah Provinsi Papua dan institusi terkait, memfasilitasi RDP, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hak masyarakat adat dan HAM.
Kelima, DPR Kabupaten Biak Numfor diminta melakukan peninjauan langsung ke lokasi konflik dan membuka RDP dengan seluruh pihak.
Keenam, MRP diminta melakukan peninjauan dan investigasi langsung, memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah serta DPR Papua, memfasilitasi dialog, dan mengawal penyelesaian sengketa tanah adat sesuai prinsip perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Ketujuh, Komnas HAM RI diminta menindaklanjuti pengaduan yang telah diajukan dan melakukan pemantauan langsung terhadap perkembangan situasi terbaru.
Kedelapan, Polres Biak Numfor dan Polda Papua diminta menjalankan penegakan hukum secara profesional, independen, dan tidak berpihak serta menjamin penerapan asas praduga tak bersalah.
Koalisi menyebut konflik Sorido–KBS sebagai ujian bagi negara untuk membuktikan apakah pengakuan terhadap masyarakat adat sebagaimana dijamin konstitusi benar-benar dijalankan dalam praktik.
“Tidak boleh ada pembangunan yang dibangun di atas ketakutan masyarakat.
Tidak boleh ada pembangunan yang dilakukan dengan mengabaikan dan merampas hak masyarakat adat.
Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan rasa aman ketika mempertahankan tanah dan rumahnya.”
Koalisi menyatakan siaran pers tersebut disampaikan kepada publik sebagai bentuk dorongan bagi penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua. (*)























Discussion about this post