Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Polisi Militer Komando Daerah Angkatan Laut atau Kodaeral X Jayapura dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut atau AL Republik Indonesia memastikan proses penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap para prajurit TNI AL yang diduga melakukan kekerasan terhadap empat aktivis pro demokrasi di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 12 Juli 2025.
Desakan itu disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua dalam siaran pers tertulis yang diterima Jubi, Sabtu (8/11/2025) malam.
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua terdiri dari sejumlah organisasi, yaitu LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua,Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman.
Dugaan penyiksaan terhadap empat aktivis Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Yahukimo ketika itu, diduga kuat dilakukan oleh Satgas Pamtas RI-PNG dari Batalyon Infanteri Marinir TNI AL.
Koalisi menyatakan, korban adalah Hulo Amogoso, Deko Enggalim, Sinduk Kobak, dan Ronald H Kobak. Ketika itu mereka ditangkap di Kantor Sekretariat KNPB Yahukimo pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 20:35 Waktu Papua.
Mereka dibawa ke Koramil terlebih dahulu sebelum diserahkan ke Polres Yahukimo. Setelah ditahan beberapa hari, Polres Yahukimo akhirnya membebaskan keempatnya karena tidak terbukti melakukan tindakan kejahatan.
Keempat korban kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya ke Koalisi Penegak HHukum &Hak Asasi Manusia Papua pada 28 Juli 2025. Tim penasihat hukum atau PH kemudian mendampingi keempat korban mendatangi Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua untuk melaporkan dugaan penyiksaan yang dialami keempatnya pada 29 Juli 2025.
Koalisi juga mendatangi kantor Polisi Militer Kodaeral X Jayapura pada 26 Agustus 2025. Agendanya melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan Berat yang menyebabkan luka serius, Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama (engeroyokan)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius, Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan).
Keempat korban kembali ke Polisi Militer Kodaeral X Jayapura untuk memberikan keterangan pada 3 September 2025.
“Sejak 3 September 2025, hingga saat ini korban bersama Tim PH belum mendapat informasi yang signifikan terkait tindak lanjut pengaduan tersebut,” kata Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam siaran persnya.
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua pun mendesak Pusat Militer Angkatan Laut Republik Indonesia melalui POMAL Lantamal X Kodaeral Jayapura, segera memproses laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dan atau penganiayaan melalui tim penyidik yang profesional.
Mendesak Komandan Pusat Militer Angkatan Laut, melakukan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif dan transparan agar tidak melanggengkan Impunitas.
Memberikan Informasi perkembangan penyidikan kepada TIM Penegak Hukum & HAM Papua. (*)




Discussion about this post