Sentani, Jubi – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura akan menempuh kebijakan anggaran defisit sebesar Rp 41.563.199.787,00 dalam merancang Perda tentang Perubahan APBD TA 2023, yang akan ditutup dengan menggunakan SILPA tahun 2022.
Pelapor Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura Eymus Weya berpandangan, bahwa TAPD sangat penting untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Perubahan APBD TA 2023. Antara lain, dengan menguraikan kegiatan yang tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun 2022, sehingga menghasilkan SILPA tahun 2022 dan harus dilanjutkan di tahun 2023.
Menurut Eymus, dalam laporan realisasi semester I APBD TA 2023 tercatat bahwa jumlah realisasi pajak daerah dalam semester I hanya serbesar Rp 20.098.151.648.00 atau 24.24 persen dari jumlah target sebelum perubahan APBD TA 2023, sehingga masih dalam kategori rendah.
Untuk itu, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) perlu segera melakukan berbagai upaya untuk mendorong peningkatan hasil pungutan pajak daerah, antara lain melibatkan pemerintah kampung dan pemerintah distrik dalam pemungutan PBB-P2.
“Alokasi Dana Otsus kepada pemerintah distrik perlu ditambah untuk digunakan sebagai biaya operasional, dalam mengkoordinir pemerintah kampung memungut PBB-P2 di masing-masing wilayah,” ujarnya, saat ditemui di Kantor DPRD Gunung Merah Sentani, Senin (4/9/2023).
Menurutnya perlu diterapkan upaya pemberian penghargaan kepada pemerintah kampung, yang dapat menuntaskan pemungutan PBB-P2 secara tepat waktu di kampungnya. Sebaliknya memberikan sanksi kepada pemerintah kampung yang masih rendah kinerjanya dalam memungut PBB-P2.
Dalam rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2023 terlihat bahwa tidak ada target pendapatan daerah yang bersumber dari komponen lain pendapatan daerah yang sah. Padahal dalam rancangan perubahan APBD TA 2022, TAPD telah menetapkan target pendapatan daerah dari sumber ini sebesar Rp 17 miliar lebih.
Hal ini perlu mendapat penjelasan yang rinci, apakah Pemkab Jayapura tidak lagi menerima dana hibah dari PT Freeport pada tahun 2023 ini. Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2023 terlihat adanya alokasi belanja daerah pada komponen belanja modal tanah sebesar Rp 35.685.985.075,00 dan telah dilaporkan realisasinya dalam laporan realisasi semester 1 APBD TA 2023 sebesar Rp 35.670.815.608.00 atau 99.96 persen dari jumlah target.
TAPD juga segera menyusun daftar tanah atau lokasi aset daerah yang telah diselesaikan pembayarannya kepada pemiliknya, sehingga dapat diperoleh informasi mengenai lokasi-lokasi pembangunan fasilitas pemerintah daerah yang telah selesai maupun yang belum selesai pembayaran tanahnya sampai tahun 2023 ini.
“Semua data dan informasi tersebut sangat diperlukan untuk menyusun perencanaan dan perhitungan total anggaran belanja daerah yang masih dibutuhkan, untuk menyelesaikan pembayaran tanah yang menjadi lokasi pembangunan fasilitas pemerintah daerah setiap tahun anggarannya, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif dan transparan serta akuntabel,” katanya. (*)