Sentani, Jubi – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Khairul Lie mengatakan siap memfasilitasi para petugas medis yang ingin mengikuti ujian untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR). STR merupakan bukti kompetensi bagi perawat dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Dinkes bukan lembaga yang melakukan uji kompentensi bagi petugas medis, tetapi Dinkes siap untuk mendorong dan memfasilitasi para petugas mengikuti ujian tersebut,” ujarnya, saat ditemui di Sentani, Selasa (29/8/2023).
Dikatakan untuk mendapat STR, seorang petugas medis harus melalui usulan lembaga-lembaga atau ikatan serta forum di mana petugas medis itu berada, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Selain STR, ada juga Surat Izin Praktik (SIP). Dua surat ini wajib dimiliki oleh seorang petugas medis sebelum melaksanakan tugas.
“Ada banyak petugas medis kita yang belum mengurus STR dan SIP, sehingga diharapkan juga kepada para petugas dan lembaga penguji dapat memperhatikan hal ini dengan serius,” katanya.
Menurutnya, berdasar Undang-Undang Kesehatan yang baru Nomor 17 Tahun 2023, kepemilikan STR yang dulunya berlaku selama lima tahun, saat ini sudah diganti dengan seumur hidup. Sehingga yang sudah memiliki STR dan masa berlaku hingga lima bulan ke depan, otomatis akan berlaku seumur hidup. Sementara yang belum memiliki dan sudah berakhir masa periodenya, bisa diusulkan kembali.
“Ini kewajiban yang harus dipenuhi sehingga setiap proses pelayanan kesehatan yang dilakukan dapat berjalan dengan baik, dan tetap mengacu kepada aturan dan kode etik elayanan kesehatan,” ujarnya.
Salah satu petugas kesehatan di Puskesmas Demta Ishak Dodop mengeluh soal usulan STR yang selama ini diharapkan, namun belum terealisasi hingga sekarang. “Melalui PPNI Papua, sudah kami minta agar ada ujian yang dilakukan supaya STR dan SIP ini bisa kami peroleh,” katanya.
Rata-rata petugas medis yang bekerja belum memiliki surat kompetensi, sehingga diharapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura bisa memfasilitasinya. “Bisa memfasilitasi kami sebagai tenaga perawat yang bekerja di pinggiran kota,” ujarnya. (*)