Jayapura, Jubi – Saksi ahli, Dr Kukuh Prionggo SH MH menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan Negara yang berwenang menyatakan nilai kerugian keuangan negara maupun daerah dalam kasus dugaan korupsi. Hal itu dinyatakan Kukuh pada sidang dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemerintah Kabupaten Mimika di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, pada Jumat (4/8/2023).
Perkara itu terkait dengan dugaa korupsi dalam pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang melibatkan Johannes Rettob selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air. Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Sedangkan berkas perkara Silvi Herawaty yang juga merupakan kakak ipar Johannes Rettob terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Kedua perkara itu diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Thobias Benggian SH, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi SH dan Andi Matalatta SH.
Dalam sidang Jumat, Dr Kukuh Prionggo dihadirkan penasehat hukum Rettob dan Silvi. Kukuh pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Papua pada 2015. Kukuh dihadirkan sebagai ahli hukum keuangan negara.
Kukuh menyatakan tujuan setiap pemeriksaan audit investigasi adalah untuk mengungkap indikasi kerugian negara/daerah dan unsur pidana. Kukuh menyatakan BPK satu-satunya lembaga melaksanakan pemeriksaan investigasi untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
“Bagaimana dengan [auditor yang] bukan BPK? Kantor akuntan publik [dapat] melakukan audit/pemeriksaan investigasi, itu diatur dalam Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2022. [Akan tetapi], kantor akuntan publik [yang dapat melakukan audit] itu hanya melakukan pemeriksaan laporan keuangan untuk dan atas nama BPK. Kantor akuntan publik itu harus terdaftar di BPK, dan memenuhi persyaratan,” ujarnya dalam persidangan.
Kukuh menyatakan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dengan nyata dan jelas mengatur dan menjelaskan seterang-terangnya bahwa kewenangan konstitusional untuk melakukan pemeriksaan investigasi dan menyatakan kerugian negara ada pada BPK. “Silahkan pihak lain melakukan penghitungan kerugian negara, tetapi yang men-declare atau menyatakan [hal itu] adalah hanya BPK,” katanya.
Kukuh menyatakan kerugian keuangan negara dan daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Hal itu mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
“Kerugian negara meliputi [keuangan bersumber dari] Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, [maupun] badan yang melakukan pengelolaan keuangan negara maupun daerah,” ujarnya.
Sebelumnya pada persidangan 31 Juli 2023, saksi ahli Edi Usman menyatakan pengadaan pesawat dan helikopter adalah spesifik. “Pekerjaan ini spesifik, punya izin khusus, sehingga tidak mungkin dipenuhi penyedia secara umum,” ujarnya.
Edi Usman dihadirkan penasehat hukum Rettob dan Silvi. Dosen Politeknik Negeri Medan ini sudah 150 kali menjadi saksi ahli dalam persidangan tindak pidana korupsi. Ia dihadirkan sebagai ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Edi menyatakan pengadaan pesawat dan helikopter Pemerintah Kabupaten Mimika memang cocok dilakukan secara swakelola. Ia menyatakan swakelola adalah pengadaan barang dan jasa yang direncanakan, dilaksanakan, dan atau diawasi sendiri oleh penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan kelompok masyarakat.
“Sebagai ahli saya katakan cocok dengan swakelola karena pekerjaannya spesifik. Tidak mungkin ditenderkan karena penyedia tidak akan sanggup karena ada lisensi/izin khusus,” ujarnya. (*)