Nabire, Jubi – Dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Nabire pada Senin (22/5/2023), advokat Richard Danny Nawipa selaku penasehat hukum Damia Doo menegaskan kliennya tidak terlibat pembakaran Pasar Waghete. Nawipa menyatakan Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan dakwaannya, dan meminta Damia Doo dibebaskan.
Damia Doo adalah satu dari tiga warga yang dijadikan terdakwa kasus pembakaran Pasar Waghete di Kabupaten Deiyai pada 12 Desember 2022. Dua warga lain yang juga menjadi terdakwa kasus pembakaran Pasar Waghete adalah Agustinus Doo dan Marselus Madai.
Perkara Demia Doo terdaftar di Pengadilan Negeri Nabire dengan nomor 31/Pid.B/2023/PN Nab. Perkara itu diperiksa Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Agung Nur Fadli.
Sementara perkara Agustinus Doo terdaftar dengan nomor 30/Pid.B/2023/PN Nab, dan perkara Marselus Madai terdaftar dengan nomor berkas perkara 32/Pid.B/2023/PN Nab. Demia, Agustinus, dan Marselus Madai sama-sama didakwa dengan delik penggunaan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP.
Dalam pledoi Damia Doo yang dibacakan pada Senin, advokat Richard Danny Nawipa menyatakan Damia Doo tidak terbukti membakar Pasar Waghete, karena terbukti tidak berada di sana ketika Pasar Waghete terbakar. Atas dasar itu, Nawipa menegaskan unsur “barang siapa” dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti.
“Mereka korban kriminalisasi yang sedang di rumah, dan dibawa ke Polsek untuk dimintai datanya, [namun] dijadikan terdakwa pembakaran Pasar Waghete di Kabupaten Deiyai. Terdakwa dituntut hanya [karena ada] kriminalisasi masyarakat sipil Deiyai. Kami selaku kuasa hukum terdakwa Demia Doo menyatakan tidak terpenuhinya unsur ‘barang siapa’,” katanya.
Dalam sidang perkara Demia Doo pada 10 Mei 2023, tim penasehat hukum menghadirkan seorang ibu rumah tanggal bernama Mikerla Adii sebagai saksi meringankan. Dalam kesaksiannya, Mikerla Adii menyatakan Damia Doo, Marselus Madai dan Agustinus Doo sedang bertamu dan minum kopi di dalam dapurnya di dekat Balai Kampung Idege ketika Pasar Waghete terbakar pada 12 Desember 2022.
Mikerla Adii menyatakan tiba-tiba ada polisi menendang pintu dapurnya, lalul serombongan polisi menangkap Damia Doo, Marselus Madai dan Agustinus Doo. Pada 27 April 2023, Mikerla Adii juga pernah dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam perkara Agustinus Doo dan Marselus Madai dan menyatakan bahwa ketiga terdakwa sedang berada di rumahnya pada saat Pasar Waghete terbakar.
Nawipa menyatakan fakta persidangan juga tidak membuktikan bahwa Demia Doo ada di Pasar Waghete ketika pasar itu terbakar. “Kami menyatakan terdakwa Demia Doo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 KUHP ayat (1). [Kami meminta majelis hakim] memberikan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Nawipa dalam pembacaan pledoi itu.
Pada Senin, Pengadilan Negeri Nabire juga melanjutkan sidang perkara Agustinus Doo dan Marselus Madai. Dalam sidang perkara Agustinus Doo yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Parama Iswara dan sidang perkara Marselus Madai dipimpin oleh Gerson Hukubun, penasehat hukum gagal membacakan pledoi bagi kedua terdakwa.
Pledoi itu gagal dibacakan karena belum selesai dibuat penasehat hukum. Majelis hakim yang memerika perkara Agustinus Doo maupun perkara Marselus Madai menegur tim penasehat hukum Agustinus Doo dan Marselus Madai, karena sidang pembacaan pledoi sudah tertunda hingga tiga kali.
Richard Danny Nawipa meminta sidang pembacaan pledoi Agustinus dan Marselus ditunda lagi, agar ia bisa menyelesaikan pledoi kedua terdakwa. Akan tetapi, permintaan itu ditolak majelis hakim, lantara Nawipa sudah tiga kali diberi kesempatan untuk menyelesaikan pledoinya.
Selain itu, masa penahanan Agustinus dan Marselus akan segera berakhir, sehingga sidang tidak mungkin ditunda-tunda lagi. Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (23/5/2023), dengan agenda pembacaan putusan. (*)