Jayapura, Jubi – Kepolisian Daerah Papua bakal mengubah pola operasi penanganan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menjadi operasi penegakan hukum. Hal itu dinyatakan Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Mathius Fakhiri di Kota Jayapura, Jumat (28/4/2023).
Menurut Fakhiri, perubahan pola operasi itu dilakukan karena kelompok bersenjata TPNPB dinilai semakin kerap beraksi merespon operasi pembebasan pilot Susi Air yang dijalankan TNI/Polri. Menurutnya, operasi penegakan hukum itu telah dibicarakan dengan berbagai pemangku kepentingan.
”Saya hari Minggu ke Timika, dan langsung menggelar pertemuan dengan beberapa satuan tugas hukum yang ada di sana. Kami juga akan undang Bupati dan beberapa tokoh adat dan tokoh masyarakat guna membahas langkah penegakan hukum bagi TPNPB,” kata Fakhiri.
Operasi penyelamatan pilot Susi Air dijalankan TNI/Polri setelah kelompok bersenjata TPNPB yang dipimpin Egianus Kogoya menyandera pilot pesawat Susi Air berkebangsaan Selandia Baru, Philip Mark Mahrten di Kabupaten Nduga pada 7 Februari 2023. Dalam operasi itu, TNI terus berupaya membatasi pergerakan kelompok Egianus Kogoya.
Menurut Fakhiri, TNI/Polri kerap dituding melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Padahal, demikian menurut Fakhiri, kelompok TPNPB juga kerap melakukan tindakan yang tidak manusiawi.
“Seharusnya sesama anak negeri tidak boleh saling mengadili seperti video kekerasan yang beredar belakangan ini. Langkah penegakan hukum diambil guna mempersempit ruang gerak mereka, termasuk melakukan tindakan tegas,” ujar Fakhiri.
Ia menegaskan penegakan hukum akan menyasar orang yang terlibat atau menjadi bagian dari pergerakan kelompok TPNPB. “Kita tidak boleh lagi memberikan ruang bagi mereka untuk melakukan aksi kejahatan yang merugikan masyarakat sipil, merengut nyawa aparat keamanan yang bertugas,” tegasnya.
Fakhiri menyatakan selama operasi penegakan hukum itu aparat keamanan juga meneruskan upaya negosiasi pembebasan pilot Susi Air. “Intinya sekarang kami siap laksanakan operasi penegakan hukum,“ katanya. (*)