Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr Robby Kayame mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran lanjutan dari Kementerian Kesehatan terkait tata cara penertiban atau razia peredaran obat sirup di Papua. Hal itu dinyatakan Kayame di Kota Jayapura pada Senin (24/10/2022).
Menurutnya, Dinas Kesehatan Papua telah menggelar rapat untuk merespon kebijakan Kementerian Kesehatan yang melarang penggunaan obat sirup yang mengandung cemaran EG (ethylene glycol-EG) dan DEG (diethylene glycol-DEG) demi mencegah kasus gagal ginjal akut. Rapat itu dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, dr Aaron Rumainum.
Kayame menjelaskan rapat itu juga menelusuri apakah ada pasien di Papua yang mengonsumsi obat sirup dan mengalami gagal ginjal akut. “Secara keseluruhan belum ada laporan dari seluruh staf kesehatan di seluruh Papua [maupun] dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan tentang kasus [gagal ginjal] akibat konsumsi obat sirup,” kata Kayame.
Kayame mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan merazia peredaran obat sirup di Papua. “Dalam waktu dekat, kami berencana akan melakukan razia obat sirup, dengan mengawali lakukan sosialisasi, selanjutnya surat edaran. Kami akan menarik obat sirup yang beredar, atau menghentikan sementara penjualan obat sirup, sampai ada petunjuk selanjutnya,” kata Kayame.
Kayame meminta pihak yang menjual obat dan para dokter membantu pencegahan penggunaan obat sirup di Papua. “Dalam pemberian resep, dokter juga harus mengerti obat itu dilarang atau tidak. Itu juga akan kami imbaukan, dan apa penganti obatnya,” katanya. (*)