Manokwari, Jubi – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak Papua Barat, Anton Arifullah mengatakan, pihaknya tengah mengajukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara – PKKN kepada BPKP Papua Barat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Fakfak 2020.
“Kemarin kita lakukan ekspos dengan BPKP tetapi ada beberapa dokumen yang harus lengkapi untuk permintaan PKKN, kurang lebih pekan yang lalu,” kata Anton, Kamis (15/9/2022) di Manokwari, Papua Barat.
Anton memastikan bahwa dalam tahapan proses penyelidikan dan penyidikan ini tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sedang dilakukan oleh KPU.
“Insha Allah tidak, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan ini tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Sebab tahapan yang kita lakukan selalu meminta petunjuk dari pimpinan,” kata Anton.
Dia menjelaskan dalam proses ini saksi yang dimintai keterangan sudah lebih dari 10 orang. Selain itu, ia menegaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Fakfak Tahun 2020 ini tetap akan diproses lebih lanjut.
“Iya, tetap kami lanjutkan, sebab ini merupakan atensi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi senilai Rp40 miliar yang dianggarkan Pemerintah Daerah ini terjadi saat Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Fakfak tahun 2020, di mana saat itu terdapat dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Anggaran dana hibah sebesar itu barulah dicairkan setelah selesai jalannya proses Pilkada. (*)