Jayapura, Jubi – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (24/8/2022), Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua dalam perkara dugaan makar oleh tujuh pengibar bendera Bintang Kejora. Dalam pembacaan tanggapan itu, Kobarubun menegaskan bahwa pihaknya meyakini ketujuh pengibar bendera Bintang Kejora terbukti melakukan makar.
Ketujuh pengibar Bintang Kejora yang sedang diadili dugaan kasus makar di Pengadilan Negeri Jayapura itu adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devio Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21). Mereka diadili dalam perkara makar gara-gara mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2022.
Persidangan itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang diketuai RF Tampubolon SH bersama hakim anggota Mathius SH dan Iriyanto T SH. Pada 11 Agustus 2022, Jaksa Penuntut Umum Achmad Kobarubun menuntut ketujuh pengibar bendera Bintang Kejora dinyatakan terbukti bersalah melakukan makar dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Dalam sidang 22 Agustus 2022, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua membacakan pledoi atau nota pembelaan mereka, dan menyatakan Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan unsur tindak pidana makar makar sebagaimana dimaksud Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Koalisi menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan atau menerangkan pasal makar yang didakwakan terhadap Melvin Yobe dan kawan-kawan.
Dalam pembacaan replik atau tanggapan atas nota pembelaan itu, Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun menyatakan aksi Melvin Yobe dan kawan-kawannya melakukan pengibaran Bintang Kejora di GOR Cenderawasih dan berpawai ke DPRP Papua menyampaikan stop militerisme di Tanah Papua. Hal itu dinyatakan Kobarubun sebagai perbuatan permulaan pelaksanaan melakukan makar untuk memisahkan sebagian atau seluruh wilayah dari NKRI.
Ia menyatakan Melvin Yobe dan kawan-kawannya juga mengakui dan membenarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan. Para terdakwa membenarkan bahwa mereka melakukan aksi pengibaran Bintang Kejora dan berpawai membawah bendera Bintang Kejora ke DPR Papua sambil meneriaki pekikan “Kami bukan merah putih kami bukan merah putih, kami bintang kejora, baru-baru ko bilang merah putih”.
Kobarubun juga menegaskan bahwa Melvin Yobe dan kawan-kawan membentangkan spanduk bertuliskan “Self Determination For West Papua Stop Militerisme West Papua dan “Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi HAM PBB ke West Papua”. Ia menyatakan aksi Melvin Yobe dan kawan-kawannya itu telah memenuhi unsur tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tindak pidana makar sebagaimana dimaksud pasal 110 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang tercantum dalam dakwaan subsidair.
“Kami Jaksa Penuntut Umum tetap berpendapat bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindakan pidana makar sebagaimana di dalam surat tuntutan kami tertanggal 11 Agustus 2022,” kata Kobarubun saat membacakan tanggapan tersebut.
Setelah mendengarkan pembacaan tanggapan itu, majelis hakim menunda sidang hingga Jumat (26/8/2022). Sidang pada Jumat, sidang akan mendengarkan duplik Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua. (*)