Sentani, Jubi – Pimpinan Majelis Rakyat Papua atau MRP menemui sejumlah pimpinan partai politik dan menteri di Jakarta untuk membicarakan rencana pemekaran Papua. Dalam sejumlah pertemuan itu, MRP kembali menyampaikan desakan agar pembentukan tiga provinsi baru di Papua ditunda.
Hal itu disampaikan Ketua MRP, Timotius Murib melalui keterangan pers yang diterima Jubi pada Rabu (20/4/2022). Pimpinan partai politik yang ditemui pimpinan MRP itu termasuk pimpinan Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
“MRP menemui sejumlah menteri dan pimpinan partai politik. Di antaranya adalah Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau PPN/Bappenas Suharso Monoarfa yang juga Ketua Umum PPP. Kami juga bertemu Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan,” kata Murib.
Dalam rangkaian pertemuan itu, Murib didampingi Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait. Sejumlah staf MRP, termasuk Onias Wenda, Andreas Goo, dan Joram Wambrauw, serta Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga ikut dalam serangkaian pertemuan itu.
Dalam serangkaian pertemuan itu, MRP juga menitipkan surat aspirasi masyarakat Papua kepada para pimpinan partai politik dan menteri yang ditemui. Isi surat itu merujuk kepada ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua Lama) yang menyatakan pemekaran Papua untuk membentuk provinsi baru di Papua hanya dapat dilakukan dengan persetujuan MRP dan DPR Papua.
Menurut Murib, pertemuan itu bertujuan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi Orang Asli Papua yang menolak rencana pemekaran Papua dan pembentukan tiga provinsi baru. Murib menegaskan upaya menyuarakan asprasi Orang Asli Papua itu sesuai dengan tugas dan kewenangan MRP.
“MRP telah menerima aspirasi masyarakat Orang Asli Papua. Sebagian besar [dari mereka] menolak pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi, karena dilakukan tanpa persetujuan MRP dan DPR Papua. Kami amat berharap adanya kebijaksanaan para pimpinan partai politik dan para menteri terkait hal itu. Setidaknya, kebijakan membentuk Daerah Otonom Baru atau DOB di Papua dapat ditunda,” kata Murib usai bertemu Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu.
Saat bertemu Airlangga Hartarto, pimpinan MRP juga menjelaskan bahwa lembaga representasi kultural Orang Asli Papua itu tengah mengajukan permohonan uji material atas
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru). Hingga kini, permohonan uji material itu masih disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Airlangga mempersilahkan MRP untuk berproses di MK. Menurutnya, pemerintah akan mengambil sikap setelah putusan MK dijatuhkan,“ kata Murib.
Dalam pertemuan dengan Suharso Monoarfa pada Selasa (19/4/2022), MRP juga menyampaikan permintaan agar pemerintah menunda rencana pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Menurut Murib, Monoarfa sempat menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041 sebagai peta jalan untuk mempercepat pembangunan di Papua.
Siaran pers tertulis MRP mengutip pernyataan Monoarfa yang menyebut bahwa pemerintah meyakini peningkatan kesejahteraan rakyat Papua akan menjadi kunci untuk menciptakan perdamaian di Papua. Monoarfa yang didampingi Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyatakan akan mempertimbangkan desakan MRP agar pemerintah menunda pemekaran Papua sampai adanya putusan MK atas permohonan uji material UU Otsus Papua Baru.
“Saya menyampaikan kesungguhan upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan orang asli Papua. Kesejahteraan itu salah satu kunci untuk mewujudkan perdamaian Papua. Saya sepaham dengan aspirasi MRP, bahwa pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi sebaiknya dilakukan atas pertimbangan dan persetujuan MRP. Saya akan pertimbangkan usulan agar pemekaran ditunda sampai ada putusan MK,“ kata Suharso Monoarfa, sebagaimana dikutip dari siaran pers tertulis MRP.
Monoarfa berjanji akan meneruskan surat aspirasi rakyat Papua yang dititipkan MRP kepada Wakil Presiden, agar dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan tentang pemekaran Papua.
Timotius Murib dan Yoel Luiz Mulait. optimis bahwa aspirasi Orang Asli Papua yang menolak pemekaran Papua akan dipertimbangkan oleh para pimpinan partai politik dan menteri terkait. Murib menyatakan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bahkan mengusulkan agar pemekaran Papua ditunda sampai Pemilihan Umum 2024 selesai digelar.
“Waktu bertemu pimpinan PAN, Pak Zulkifli Hasan sepakat [dangan desakan] penundaan DOB. Bahkan beliau usul agar pembentukan DOB Papua ditunda sampai Pemilu selesai. Pandangan seperti ini melegakan kami. Masyarakat akan merasa didengarkan,“ ujar Murib.
Murib juga merasa mendapatkan respon positif dari Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Erani Yustika. Para pimpinan MRP itu bertemu dengan Erani Yustika di Kantor Wakil Presiden.
Dikutip dari keterangan pers tertulis MRP, Erani menyatakan bahwa Wakil Presiden Ma’ruf Amin berkomitmen menggunakan pendekatan hati dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. “Yang inti bagi Wakil Presiden adalah pendekatan hati dan kesejahteraan. Semangatnya menegakkan partisipasi dan kehati-hatian. Mengenai uji materi di MK, beliau melihatnya sebagai proses hukum yang harus dihormati. Sejarah mencatat, apa pun putusan MK pemerintah akan mengikutinya. Perihal pemekaran belum final,“ kata Erani.
Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait menyatakan dalam pertemuan dengan para pimpinan partai politik dan menteri itu, pimpinan MRP mengimbau agar semua pihak tidak melupakan spirit atau semangat dasar dari otonomi khusus yang diberikan melalui UU Otsus Papua Lama. “Kami juga menginginkan agar ada pertemuan dengan Presiden dan Wakil Presiden. Kami mendukung kebijakan pemerintah tentang moratorium pembentukan DOB, [dan] berharap beliau-beliau mempertimbangkan aspirasi Orang Asli Papua“, ujar Mulait.
MRP menyayangkan langkah Komisi II DPR RI yang terburu-buru mendorong pemekaran wilayah Papua, serta langkah Badan Legislasi DPR RI yang secara cepat menyetujui tiga Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Apalagi, pada 12 April 2022 lalu, sidang paripurna DPR RI telah menetapkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan itu sebagai RUU Inisiatif DPR RI.
“Itu sangat tidak terburu-buru dan tidak partisipatif. MRP mengimbau agar seluruh pelaksanaan UU Otsus Papua Baru, terutama yang terkait pemekaran Papua dan pembentukan DOB, ditunda sampai ada putusan MK yang tengah memeriksa permohonan uji materiil UU Otsus Papua Baru,” tegas Mulait. (*)
Discussion about this post