Jayapura, Jubi – Kontingen Jambore Nasional atau Jamnas XI 2022 Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Jayapura, Provinsi Papua, telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan salah satu persyaratan secara nasional bahwa harus ada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Laksana di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (3/8/2022).
Dikatakannya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JK.
“Kami memberikan perlindungan dari sebelum berangkat sampai kembali. Perlindungan ini diberikan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat kegiatan jambore nanti,” ujarnya.
“Sementara masih 23 orang, nanti pengurus lainnya juga dilindungi. Iuran Rp16.800 per bulan tapi manfaatnya besar. Berapapun kami tanggung, misalnya kalau sampai meninggal dunia maka iurannya Rp42 juta,” ujarnya.
Arja Laksana berharap kontingen Jambore Nasional XI 2022 Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Jayapura, pergi dalam keadaan sehat dan selamat begitupun juga sampai kembali.
“Ini menjadi contoh bagi gerakan pramuka di 29 kabupaten/kota di Papua agar memberikan perlindungan kepada pengurus, pelatih, pembina, dan anggotanya,” jelasnya.
Ketua Kwartir Cabang atau Kakwarcab Kota Jayapura, Mathias B Mano mengatakan, sebanyak 16 orang (8 putra dan 8 putri) akan mengikuti Jamnas XI 2022 di Jakarta pada 14 Agustus 2022.
“Dua pendamping (putra dan putri), satu tenaga keamanan, satu tenaga medis, dan pembina dan pendamping 12 orang sudah berangkat duluan,” ujarnya.
Dikatakannya, kontingen Pramuka Kota Jayapura kalangan peserta didik SMP dari masing-masing perwakilan lima ranting di lima distrik akan berangkat pada 10 Agustus 2022 menggunakan pesawat.
“Kami berangkat lebih awal agar bisa menyesuaikan dengan kondisi lingkungan di Jakarta. Kamabicab, Kakwarcab, pembina, pendamping, dan pelatih dan peserta dijamin BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (*)
Discussion about this post