Sentani, Jubi – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jayapura tahun 2021.
Salah satu anggota Komisi A DPRD, Sihar Tobing mengatakan, LHP BPK sudah diberikan kepada ketua DPRD, namun hingga saat ini LHP tersebut belum dibagikan atau disampaikan sebagai informasi kepada semua anggota dewan.
“Ini merupakan langkah mundur transparansi publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya, di Sentani, Jumat (24/6/2022).
Menurutnya, LHP BPK merupakan dokumen publik yang dapat diakses dengan mudah oleh anggota dewan. Tidak hanya sekadar hak untuk tahu, tetapi kewajiban konsitusi anggota DPRD untuk mengetahui seluruh isi laporan hasil pemeriksaan BPK, terhadap LKPD Bupati Jayapura sepanjang satu tahun terakhir.
Hal itu sejalan dengan Rencana Kerja (Renja) DPRD, di mana bupati memberikan LKPD tersebut ke DPRD, maka DPRD menindaklanjutinya dalam bentuk kunjungan kerja (kunker).
“Jadi, kunker ini kami harus pastikan di lapangan, apakah LKPD tersebut sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak,” jelasnya, yang juga sebagai Ketua Badan Pemebentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura.
Tobing juga meyakini isi LHP BPK terhadap LKPD Bupati Jayapura itu, pasti ada sejumlah temuan yang merupakan rekomendasi atau catatan dari BPK kepada pemerintah daerah.
“Temuan-temuan ini yang wajib dikawal. Jika LHP tersebut tidak diberikan juga oleh ketua dewan, maka melalui fraksi kami akan menyurati BPK untuk mendapat LHP itu,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo mengatakan LHP BPK pasti akan dibagikan kepada semua anggota dewan, hanya belum digandakan oleh staf.
“LHP BPK juga menjadi rujukan dewan sesuai tugas dan fungsi, dalam hal ini pengawasan. Komunikasi sesama anggota dewan juga harus dijaga,” katanya. (*)
Discussion about this post