Jayapura, Jubi – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia atau DPC Peradi SOHO pimpinan Otto Hasibuan Kota Jayapura akan memberikan bantuan hukum probono atau gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Hal itu dinyatakan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi SOHO, Pieter Ell dalam peresmian kantor DPC Peradi SOHO di Padang Bulan Sosial, Kota Jayapura, Rabu (1/6/2022).
Pieter Ell menyatakan Peradi berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada semua level masyarakat tanpa memandang ras, suku, maupun agama. Ia menyampaikan semua bantuan hukum itu diberikan secara cuma-cuma tanpa menarik biaya sepeserpun.
“Saya jamin seribu persen akan berikan bantuan hukum cuma-cuma. Saya berjanji tidak akan dipungut biaya,” katanya.
Ia menyampaikan bagi masyarakat yang hendak mendapatkan bantuan hukum dapat langsung datang ke kantor DPC Peradi SOHO Kota Jayapura. Ada sekitar 200 advokat di bawah naungan Peradi akan mendampingi masyarakat demi mendapatkan keadilan.
“Ada yang punya masalah langsung bisa datang ke kantor Peradi,” ujarnya. Pieter Ell mengharapkan dukungan dan masukan dari semua pihak untuk mewujudkan bantuan hukum gratis bagi pencari keadilan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Rommel Franciskus Tampubolon SH yang hadir dan meresmikan kantor baru itu menyatakan dengan kantor baru itu DPC Peradi SOHO Kota Jayapura bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya pencari keadilan yang memerlukan bantuan hukum. “Saya pikir itu bagus, jadi [masyarakat] tidak lagi datang [ke] pribadi-pribadi advokat. Masyarakat pencari keadilan [yang] tidak mampu dapat datang ke sini [Peradi],” kata Tampubolon kepada Jubi.
Tampubolon menyatakan Peradi bisa melakukan pengawasan terhadap para advokat agar menjalankan profesinya secara baik, sesuai aturan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia berharap Pemerintah Provinsi Papua maupun pemerintah kabupaten/kota memberikan dukungan dengan menyediakan anggaran bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum Peradi. “Tetapi tidak sembarang, persyaratannya harus terakreditasi bantuan hukumnya,” ujarnya. (*)
Discussion about this post