Jayapura, Jubi – Kuasa Hukum PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia menyatakan putusan majelis hakim PTUN Jayapura keliru. Pada sidang pembacaan putusan Senin, (23/05/2022) secara elektronik majelis hakim PTUN Jayapura memutuskan menolak gugatan perusahaan sawit itu terhadap Bupati Kabupaten Sorong Selatan.
Pada sidang Senin, Majelis Hakim menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat. Selain itu Majelis Hakim juga menyatakan menerima Eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat telah melewati tenggang Waktu.
Sementara dalam pokok perkara secara tegas Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan Penggugat tidak diterima. Majelis Hakim juga memutuskan menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 426 ribu.
Kuasa hukum PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia, Iwan Niode SH MH bersikukuh menyatakan majelis hakim keliru menafsirkan soal tenggat waktu keberatan yang sudah diajukan.
“Hitungan kita keberatan pertama sampai keberatan ketiga kita serahkan kepada hakim ketika proses pemeriksaan pendahuluan itu masih dalam lingkup tenggat waktu,” kata Niode kepada Jubi, Selasa (24/05/2022).
Ia menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti soal keberatan kepada majelis hakim. Namun menurutnya hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti itu.
“Kita sangat menyesalkan sekali hakim memutuskan perkara itu tidak dapat diterima hanya karena hakim menafsirkan gugatan kita sudah lewat waktu,” ujarnya.
Perusahaan, kata Niode sedang mempelajari putusan hakim PTUN Jayapura tersebut. Pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan banding atas putusan itu.
“Yang pasti jelas kita akan banding karena persoalan hakim tidak mempertimbangkan itu keberatan-keberatan administrasi sudah kita ajukan itu,” katanya.
Kuasa Hukum Bupati Sorong Selatan, Pieter Ell mengatakan setelah melalui persidangan yang panjang pihaknya menyambut baik putusan Majelis Hakim ini. Putusan ini dirasa sangat menjunjung tinggi rasa keadilan terlebih bagi kelestarian alam Papua.
Perkara tata usaha negara yang disidangkan pada Senin itu memasukkan PT Anugerah Sakti Internusa (nomor perkara 45/G/2021/PTUN.JPR) dan PT Persada Utama Agromulia (nomor perkara 46/G/2021/PTUN.JPR) pada 29 Desember 2021. Kedua perusahaan itu mengajukan gugatan mereka, karena Bupati Sorong Selatan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Lokasi (ILOK) mereka pada 3 Mei 2021. Sidang gugatan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Firman SH MH bersama hakim anggota Spyendik Bernadus Blegur SH dan Hidayat P. Putra SH MH.
Sebelum izinnya dicabut PT Anugerah Sakti Internusa memiliki konsesi untuk membuka perkebunan seluas 37 ribu hektare di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan. Sementara PT Persada Utama Agromulia memegang konsesi untuk membuka perkebunan seluas 25 ribu hektare di Distrik Wayar dan Distrik Kais.
PT Utama Persada Agromulia mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang tertera dalam Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/83/BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 dan Izin Lokasi (ILOK) Nomor 522/183/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013. PT Anugerah Sakti Internusa mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang tertera dalam Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/82/BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 dan Izin Lokasi (ILOK) Nomor 522/184/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013.
Akan tetapi, kedua perusahaan tidak melakukan permintaan atau meminta persetujuan dari pemilik hak ulayat, dan tidak melakukan aktivitas perkebunan. PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia juga belum mengantongi Hak Guna Usaha atas konsesi yang diberikan kepada mereka. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!