Jayapura, Jubi – Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas dan membubarkan aksi demonstrasi yang akan digelar di Kota Jayapura pada, Selasa (10/05/2022). Agendanya, demostrasi besok akan menggalang Petisi Rakyat Papua, menuntut penolakan Daerah Otonomi Baru dan Otsus.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, melontarkan peringatan keras kepada aliansi yang mengatasnamakan Petisi Rakyat Papua (PRP) yang ingin melakukan aksi demo untuk mengurungkan niatnya.
“Saya ingatkan aksi 10 Mei mendatang, ketika ada kelompok yang muncul kami langsung ambil tindakan tegas dengan membubarkan secara paksa sesuai prosedur,” kata Urbinas dalam pers rilis yang diterima Jubi, Senin (09/05/2022).
Urbinas menyampaikan aparat Kepolisian selama ini tidak pernah menutup ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi. Namun, menurut Urbinas aksi demo 10 Mei 2022 tidak memenuhi syarat formal sesuai aturan. Sebab surat pemberitahuan maupun ijin tanpa memberitahu apa tujuan dan langsung meninggalkan kantor polisi.
“Secara formal sudah tidak memenuhi syarat karena tidak ada klarifikasi dari pihak yang akan melaksanakan demo, bahkan menyuruh orang lain untuk mengantarkan surat permohonan ijin aksinya, padahal sudah diatur dalam UU nomor 9 tahun 1998,” ujarnya.
Urbinas menegaskan, pihaknya akan membubarkan massa yang melakukan aksi secara paksa sesuai prosedur. Pihaknya menerjunkan 1000 aparat gabungan TNI/POLRI untuk melakukan pembubaran massa aksi.
“Saya harap masyarakat bijak dalam menyikapi itu. Jangan mau ikut sesuatu yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” katanya.
Selain itu, Urbinas meminta kepada masyarakat untuk beraktivitas seperti biasanya. Tidak perlu ikut-ikutan dalam aksi tersebut karena akan merugikan diri sendiri lantaran demo tidak diberikan ijin dari pihak Kepolisian.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, kami akan memberikan rasa aman dan nyaman, apalagi aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, juru bicara PRP, Jefri Wenda menyatakan aksi nasional tersebut ditempuh sebab selama ini suara rakyat Papua sama sekali tidak didengar oleh Jakarta dan terlalu memaksakan kehendak untuk kepentingan ekonomi dan politik kekuasaan di Tanah Papua.
PRP menyatakan pengesahan Otsus oleh pemerintah pusat secara sepihak tanpa melibatkan rakyat Papua. Selain itu cara yang ditempuh Jakarta bertujuan untuk menghapus semua kewenangan pemerintah provinsi dan MRP melalui Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
PRP menilai DPR RI secara sepihak mengesahkan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran pada 12 April 2022. Itu tanpa mempertimbangkan aspirasi rakyat Papua yang selama 2 bulan terakhir melakukan aksi demonstrasi penolakan secara massif di sejumlah wilayah Indonesia maupun pada 28 kabupaten serta 1 kota di Provinsi Papua terhadap kebijakan pemerintah pusat.
“Pemekaran tiga provinsi Papua diputuskan berdasarkan pertimbangan politik dan laporan Badan Intelijen Negara (BIN), guna menghancurkan nasionalisme rakyat Papua dan bagian dari politik adu-domba yang hanya memperkuat politik indentitas yang dengan mudah memicu konflik horizontal di antara rakyat Papua,” tulis PRP dalam pernyataannya. (*)
Discussion about this post