Oleh: Pares L. Wenda*
Pemekaran provinsi di Papua tidak menyelesaikan masalah, tetapi akan menambah kekerasan struktural baru, kekerasan langsung dan kekerasan kultural. Potensinya sangat besar.
Galtung dalam Mufti mengemukakan dua ciri kekerasan struktural yang bisa dikenali, yaitu: 1) Bersifat vertikal atas ke bawah (yang kuat kepada yang lemah, yang berkuasa kepada yang dikuasai, yang besar kepada yang kecil); dan 2) Mengandung represi (dominasi, hegemoni, eksploitasi).
Menurut Mufti kekerasan semacam ini terjadi dalam konteks makro, dengan aktor-aktor besar (negara, militer/aparat keamanan, non-negara, perusahaan transnasional, sindikasi, organisasi).
Motivasi dasar dari kekerasan ini adalah dominasi (penundukan ‘yang lain’), penguasaan (sumber daya dalam berbagai bentuk), dan penegasian (yang benar adalah yang berkuasa, karenanya semua yang di luar yang berkuasa tidak benar atau tidak boleh ada). Domain dasar kekerasan ini adalah kepentingan dalam berbagai dimensi (politik, ekonomi, ideologi, agama, sosial, budaya, alam, wilayah).
Mufti mencontohkan beberapa kasus kekerasan struktural ini, seperti, serangan Indonesia ke Timor Leste (1976), serangan AS ke Irak (2003), serangan ABRI ke Jamaah Warsidi Lampung (1985), Bom Bali (2001-2003), Ethnic Cleansing (Yugoslavia, Rwanda), perampasan tanah, pelarangan Ahmadiyah, Razia Becak/WTS/Waria, dan lain-lain.
Maka yang dibutuhkan dalam penyelesaian kasus kekerasan struktural menurut Mufti adalah 1). Negosiasi/renegosiasi atas objek sengketa; 2) Distribusi/redistribusi sumber daya; 3) Mekanisme transisi seperti pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; dan 4) Rekognisi/pengakuan, yang kemudian disertai kompensasi/rehabilitasi.
Pendekatan penyelesaian pada poin 1 sampai poin 3 merupakan pendekatan realis-politik, dengan mengabaikan aspek lain di luar kompromi dan konsensus, sedangkan pendekatan penyelesaian pada poin 4 merupakan kompromi idealis. Basanya ini menjadi model bagi kasus-kasus berdimensi kejahatan berat kemanusiaan (gross violation of human rights), kejahatan genosida (genocide), kejahatan agresi (crime of aggression) dan kejahatan perang (war crime).
Dalam banyak kasus, solusi yang dipilih adalah penyelesaian dengan cara kekerasan, yaitu perang. Keputusan ini ‘berlindung’ pada doktrin yang seolah-olah humanis dan heroik, yaitu si vis pacem para bellum (barang siapa menginginkan perdamaian, maka harus bersiap untuk berperang).
Dampak terburuk dari kekerasan ini sebenarnya bukanlah pada ‘korban’, tetapi justru pada pelaku dan apa-apa yang melekat kepadanya (Jerman dan Jepang pada Perang Dunia II, atau rezim otoriter di Rusia dan Eropa Timur)
Dari konsep di atas dapat disimpulkan bahwa negara akan menjadi aktor utama dalam konstruksi konflik kekerasan di Papua.
Artinya empat akar masalah itu akan terus berlangsung kecuali menghasilkan resolusi konflik baru, untuk membuat penyelesaian masalah distorsi sejarah dan status politik Papua di dalam Indonesia, supaya tidak terjadi lagi pelanggaran HAM, supaya OAP tidak lagi dimarginalkan dan agar pembangunan Papua diarahkan sesuai nubuat I.S. Kijne yang dikutip Felix M. Degei, “Di atas batu karang ini saya meletakan peradaban orang Papua. Sekalipun orang memiliki kepandaian tinggi, akal budi dan makrifat tetapi tidak dapat memimpin bangsa ini, bangsa ini akan bangkit dan memimpin dirinya sendiri (Wasior, 25 Oktober 1925).”
Pemekaran sepanjang niatnya baik, akan diterima sejauh proses awalnya juga baik. Namun dalam konteks pemekaran Papua–bila merujuk ulasan Mufdi–pendapat pemerintah adalah yang paling benar, sedangkan pendapat rakyat tidak benar.
Pendekatan formula penyelesaian kasus seperti yang ditulis Mufti sebenarnya sudah ditulis oleh LIPI. Jika kasusnya adalah distorsi sejarah, maka pendekatan penyelesaiannya adalah “dialog” moderasi politik negosiasi. Sedangkan kasus pelanggaran HAM diselesaikan dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), pengadilan HAM, hubungan politik yang konstruktif dengan pemberdayaan orang asli Papua (OAP).
Dalam kasus marginalisasi solusinya pemberdayaan atau pengakuan terhadap OAP, dan solusi kegagalan pembangunan adalah paradigma baru pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran OAP menjadi prioritas.
Dalam konteks pemekaran orang Papua harus dilibatkan. Namun negara dengan hegemoni kekuasaan mengambil alih, sehingga terjadi marginalisasi lagi.
Pembangunan di dua provinsi pun tidak menunjukkan kemajuan signifikan, karena pemerintahan daerah tetap dicurigai sebagai agen perjuangan Papua merdeka, sehingga pembangunan masih tetap dikontrol pemerintah pusat. Hal ini kemudian menyebabkan banyak uang negara kembali ke kas negara dan tidak digunakan secara efektif.
Strategi
Sepanjang Jakarta terus memaksakan kehendaknya, sepanjang itu juga konflik Papua terus terjadi. Karena itu, penting memikirkan strategi baru sebagai solusi baru, untuk penyelesaian konflik yang permanen, dan mengikat semua pihak.
Caranya dengan mulai mencari jalan keluar dengan pertemuan-pertemuan nonresmi antara ULMWP dan negosiator Jakarta. Keduanya kelak mengumumkan kapan, dimana, akan berunding, melibatkan siapa? Agendanya apa? Itu harus dibahas dalam perundingan.
Jaringan Damai Papua (JDP) selama ini memainkan peran dalam upaya kedua belah pihak untuk berunding. Demikian juga Dewan Gereja Papua, Gereja Katolik. Semua pihak yang peduli akan kemanusiaan terus mendorong upaya yang sama: Papua damai.
Tindakan dan pembelajaran
Dalam konteks resolusi konflik tentu menghasilkan win-win solution (sama-sama saling menguntungkan).
Indonesia adalah salah satu negara demokrasi di dunia, yang mempunyai konsep nirkekerasan dalam urusan perdamaian. Indonesia juga harus membuka diri dengan ULMWP untuk memulai babak baru, dalam upaya mendukung terciptanya perdamain positif.
Awalilah dulu dengan perdamaian negatif, sambil tetap diusahakan terciptanya perdamaian positif.
Indonesia dan Papua sama-sama akan memiliki pengalaman terbaik dalam mendorong penyelesaian konflik yang berlangsung lama di kawasan Pasifik. Indonesia juga harus berkaca pelaksanaan referendum di Kanaki, Kaledonia Baru, Papua Nugini dan Bougainville. (*)
*Penulis adalah pemerhati sosial-politik Papua dan Members at Large Baptist World Alliance Youth Department
Discussion about this post