Jayapura, Jubi – Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan pengaturan tarif angkutan online harus dilakukan, agar tidak menimbulkan polemik khususnya di kalangan angkutan umum konvensional.
“Kota Jayapura maju dan modern, dalam kemajuan itu diikuti dengan kemajuan teknologi, sehingga menjadi kota yang kompetitif dan bersaing,” ujar Pekey di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (16/6/2023).
Keberadaan ojek online di Indonesia diatur dalam undang-undang terletak pada Pasal 137 ayat (2) UU LLAJ, pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
“Semua ruang kita buka tapi tidak bebas, ada batasan tetapi tidak boleh menutup pintu inovasi dari bebagai unsur. Era digital sudah menjadi kenyataan tidak bisa dipungkiri, namun yang paling penting adalah pengaturan trayek. Itu tugas pemerintah,” ujarnya.
Pengaturan tarif angkutan online dilakukan terkait menyikapi aksi demo oleh angkutan umum konvensional, seperti ojek pangkalan dan angkutan umum.
“Pengaturan angkutan online agar dapat menjalankan sesuai harga kesepakatan. Kalau tidak taat bisa menimbulkan masalah agar tidak menganggu ojek pangkalan,” ujarnya.
Pekey berharap dengan menerapkan pengaturan tarif angkutan online, masalah layanan transportasi baik online maupun konvensional dapat berjalan lancar, sesuai dengan fungsinya masing-masing.
“Pasti semua itu ada jalan keluarnya, tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluar kalau kita selesaikan bersama-sama, mencari solusi merupakan langkah yang baik dalam menyelesaikan semua masalah,” ujarnya.
Pekey menambahkan agar sopir angkutan umum yang merasa keberatan, supaya tidak lagi melakukan demo. Bila ada masalah dapat menyalurkan aspirasi ke asosiasi angkutan umum atau Organda, karena bila melakukan demo dapat merugikan banyak orang bahkan diri sendiri. (*)