Sentani, Jubi – Upah ratusan tenaga pelipat kertas suara untuk kepentingan Pemilu 2024 di Kabupaten Pegunungan Bintang yang dikerjakan selama seminggu di gudang logistik milik KPU Kabupaten Pegunungan Bintang di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura hingga saat ini belum dibayarkan.
“Ada 190 tenaga pelipat kertas suara yang sudah bekerja sejak 8 hingga 15 Januari lalu yang belum mendapat hak mereka,” ujar Hubertus Bamulki komisioner KPU Pegunungan Bintang Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan di Sentani, Senin (29/1/2024).
Hubertus mengatakan, ratusan tenaga pelipat kertas suara sempat melakukan aksi demo dan mempertanyakan hak-hak mereka kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang di gudang logistik belum lama ini.
Namun, aksi tersebut tidak mendapat jawaban pasti dari Ketua dan Sekretaris KPU Pegunungan Bintang. “Alasannya, proses pengajuan anggaran sedang direvisi,” kata Hubertus.
Proses Pelipatan kertas suara itu sudah selesai dilakukan, Proses NPHD bagi seluruh Daerah di Provinsi Papua Pegunungan berjalan secara serentak. Dia memertanyakan, kenapa KPU Kabupaten Pegunungan Bintang masih dalam tahap revisi anggaran. Hasil NPHD itu 50 miliar rupiah, baru direalisasi 5 miliar rupiah.
“Ini tidak masuk akal, karena para pekerja sudah melaksanakan kewajibannya dengan baik dan sudah selesai,” ujarnya.
Menurutnya, telah terjadi tarik ulur pembayaran hak oleh pihak KPU sendiri. Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta Koordinator logistik saling lempar tanggung jawab tanpa menyelesaikan persoalan dengan masyarakat yang sudah bekerja keras dengan mengejar target tahapan Pemilu yang sedang berjalan.
Tidak ada transparansi dan kejelasan dalam proses ini (pelipatan kertas suara), kasihan masyarakat yang telah meluangkan serta mengorbankan waktu mereka untuk bekerja melipat kertas selama sepekan lebih, lalu belum mendapat hasil dari kerja keras mereka. “Saya berharap agar persoalan ini diselesaikan dengan cepat agar tidak berdampak kepada tahapan pemilu yang sedang berjalan,” ujarnya.
Salah satu tenaga pelipat kertas suara, Imanuel Wombonggo menjelaskan, pekerjaan ini dikerjakan dengan perjanjian ketika seluruh kertas suara selesai dilipat maka akan dibayarkan .
Dia juga menambahkan, keterlibatan OAP dalam pekerjaan ini juga sangat minim, banyak tenaga kerja yang direkrut dari luar daerah. “Kita sendiri yang kerja juga belum tahu pasti besaran anggaran yang ditetapkan, apakah dibayarkan sesuai lama hari kerja atau per satuan jumlah kertas yang dilipat atau per kelompok, semuanya belum jelas,” katanya.
Dia berharap, pihak KPU segera membayarkan upah para pekerja yang telah bekerja dan memaksimalkan waktu berdasarkan tahapan Pemilu yang sedang berjalan.
“Informasi yang kami dapati dari daerah lain, para pekerja dibayarkan sesuai jumlah kertas suara yang dilipat setiap hari. Dimana per lembar kertas suara itu dihargai sebesar 5000 rupiah, jumlah kertas suara yang setiap hari dilipat ada catatannya,” ujar Manu.
Untuk diketahui, jumlah kertas suara DPR-RI yang dipesan sebanyak 102.887 lembar, dan yang diterima sebanyak 103.126 lembar, setelah disortir jumlahnya menjadi 103,083 lembar dalam kondisi baik dan 43 lembar kondisi rusak. DPR Provinsi, 102.887 lembar yang dipesan, 103.060 lembar yang diterima, 102.987 dalam kondisi baik dan 73 kondisi rusak. DPD RI, 102.887 lembar yang dipesan, 102.811 lembar yang terima, 102.806 lembar baik, 5 lembar rusak. Presiden dan Wakil Presiden, 102.887 lembar kertas suara yang dipesan, 103.032 lembar yang diterima, 103.027 lembar baik, 5 lembar kertas suara yang rusak.
DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Dapil (1), 36.900 lembar kertas suara yang dipesan, 36.828 lembar kertas suara yang diterima, 36.814 dalam kondisi baik, 14 kondisi rusak. Dapil (2), 31.163 lembar kertas suara yang dipesan, 31.163 yang diterima, 31.127 baik dan 36 yang rusak. Dapil (3), 34.824 yang dipesan, 34.824 yang diterima, 34.811 yang baik dan 13 yang rusak. (*)
Discussion about this post