Sentani, Jubi – Keluarga Daud Bano, warga dari Kampung Kwansu di Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, yang meninggal setelah dibacok prajurit TNI, meminta pelaku diproses hukum secara terbuka dan adil. Selain itu, masyarakat adat setempat menuntut pemerintah membayar ganti rugi atas penggunaan tanah Kampung Karya Bumi.
Hal itu disampaikan Juru Bicara keluarga korban dan masyarakat, Seblon Dwaa, di Kabupaten Jayapura, pada Kamis (4/1/2024). “Dong cuma minta pelaku TNI diproses secara hukum seadil-adilnya dan terbuka untuk umum. Proses penyelesaian itu kami masyarakat minta diproses secara adil-adil dan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Pembacokan terhadap Daud Bano terjadi di Kampung Karya Bumi, Besum, Distrik Nablong, Kabupaten Jayapura, pada Senin (1/1/2024) pagi. Kampung Karya Bumi yang terletak di wilayah Besum adalah lokasi permukiman transmigran yang terletak di Distrik Namblong sejak 1976. Kabar meninggalnya Daud Bano menimbulkan amuk massa yang membuat warga Kampung Karya Bumi mengungsi ke tiga kampung di Distrik Nimbokrang.
Dwaa mengatakan Bano sempat dilarikan ke Puskesmas Genyem tapi tidak tertolong dan meninggal dunia. Ia menuturkan sebelum pembacokan itu terjadi, Daud Bano dan pelaku sempat berkelahi.
“Malam tahun baru pada mabuk terus [pagi] pergi salaman. [Korban] sempat berdebat [dengan pelaku saat] anggota TNI itu pulang dinas. [Setelah sempat] bentrok, dia [korban] pulang ajak teman, [dan mereka] bentrok [lagi]. Pelaku itu ayunkan golok [dan terkena di bagian leher]. Dia [korban] dilarikan ke puskesmas, tapi tidak tertolong karena pendarahan terlalu banyak,” ujarnya.
Dwaa mengatakan pihaknya telah menghadap pihak Kodam XVII/Cenderawasih. Dwaa mengatakan pelaku telah ditahan di Korem 172/PWY di Padang Bulan.
“Saya baru pulang dari Kodam XVII/Cenderawasih. Pelaku ada sementara ditahan di Korem Padang Bulan, dan akan dibawa ke Pomdam. Pelaku itu Babinsa TNI yang bertugas di Kampung Sarmai, dan anggota di Koramil Distrik Nimboran,” katanya.
Dwaa juga mengatakan tuntutan dan aspirasi masyarakat telah diserahkan kepada Dewan Adat Grime Nawa. Ia mengatakan persoalan ini akan dibicarakan dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura, di Kampung Kwansu, pada Jumat (5/1/2024). “Besok pertemuan Penjabat Bupati Jayapura dengan warga dan masyarakat setempat,” ujarnya
Tuntutan masyarakat adat
Menurut Dwaa, masyarakat adat setempat juga meminta status tanah yang menjadi lokasi Kampung Karya Bumi harus diselesaikan. Ia mengatakan tanah itu belum ada proses pelepasan secara adat.
“Memang mereka sudah punya sertifikat, tapi di Papua ini hak ulayat harus ada pelepasan. Hingga saat ini belum ada pelepasan. Justru itu, warga tuntut itu, persoalan tanah Besum itu harus diselesaikan secara cepatnya,” katanya.
Dwaa mengatakan tanah itu ditempati warga transmigrasi itu kurang lebih seluas 360 hektare. Ia mengatakan tanah itu milik beberapa suku yang berasal Kampung Sumbe, Kampung Hamonggrang, Kampung Kwansu dan sejumlah kampung lainnya.
“Ada berapa suku, dan bukan satu suku. Soal tanah belum ada surat pelepasan dan jaman nenek moyang 1974 [di] masa Soeharto [itu diambil untuk warga transmigrasi]. Sampai sekarang warga masih tuntutan hak ulayat mereka,” ujarnya.
Dwaa mengatakan belum ada nilai tuntutan ganti rugi tanah ulayat tersebut. Namun ia mengingatkan masyarakat adat setempat sudah berkali-kali meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura segera menyelesaikan persoalan ganti rugi tanah tersebut.
“Sudah berkali-kali dibicarakan dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Bahkan tahun lalu ada penutupan jalan. Setelah korban [yang] meninggal, mereka [masyarakat adat] satukan sebagai tuntutan mereka,” katanya.
Dwaa mengatakan pihaknya akan kembali membuka palang setelah adanya pembicaraan antara masyarakat adat setempat dan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Dwaa mengatakan masyarakat tidak ada niat untuk melakukan kekacauan dan menjamin kedamaian akan kembali seperti semula.
Kepala Kampung Karya Bumi, Muryani mengatakan warga telah menempati Kampung Karya Bumi sejak 1976. Ia mengatakan warga juga telah memiliki sertifikat tanah. Muryani meminta agar Pemerintah Kabupaten Jayapura segera menyelesaikan persoalan tanah tersebut. Saat ini Kampung Karya Bumi ditempati 1.329 jiwa. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!