Nabire, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire pada Selasa (18/4/2023) mengeluarkan surat pembantaran bagi terdakwa kasus pembakaran Pasar Waghete, Damia Doo untuk bisa berobat ke rumah sakit. Dengan surat pembantaran itu, Doo mulai menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Demia Doo adalah satu dari tiga warga yang didakwa terlibat pembakaran Pasar Waghete di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, pada 12 Desember 2022 lalu. Perkara Demia Doo terdaftar di Pengadilan Negeri Nabire dengan nomor 31/Pid.B/2023/PN Nab, dan diperiksa Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Agung Nur Fadli.
Doo mengalami sakit yang berulang kali kambuh sejak ia ditahan di Markas Kepolisian Resor Nabire pasca pembakaran Pasar Waghete. Saat penahanannya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nabire, sakit Doo kembali kambuh.
Dalam persidangan 13 April 2023 lalu, Damia Doo tidak bisa mengikuti persidangan karena sakit. Advokat Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Talenta Keadilan Papua, Richardany Nawipa SH selaku penasehat hukum Doo mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk mengizinkan Doo diperiksa di Rumah Sakit Umum Daerah Nabire.
“Kami dari penasehat hukum membuat surat permohonan berobat. Pada Sabtu [pekan lalu] Majelis Hakim mengeluarkan surat penetapan berobat. Akan tetapi, klinik di rumah sakit tutup pada Sabtu, sehingga Doo baru diperiksa Selasa pagi,” kata Nawipa.
Doo dibawa ke RSUD Nabire dengan pengawalan ketat polisi. Doo dibawa ke rumah sakit dengan didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai, Petrus Badokapa dan anggota DPRD Deiyai Ones H Madai.
Doo kemudian diperiksa oleh dr Jerry Sampebuntu SpPD. Dokter kemudian merekomendasikan agar Doo menjalani rawat jalan di RSUD Nabire selama tiga hari.
“Kami pergi mengantar surat keterangan dokter ke pengadilan, dan kami mengajukan surat permohonan pembantaran. Hakim mengeluarkan penetapan [pembantaran], kami sudah menerima penetapan itu, jaksa [juga] sudah [menerimanya],” kata Nawipa.
Nawipa menjelaskan Damia Doo akan dirawat RSUD Nabire dengan didampingi keluarganya. “Setelah sembuh, dia akan kembali melanjutkan sidangnya, kalau dia benar benar dinyatakan sembuh dan sudah siap mengikuti sidang,” katanya. (*)