Jayapura, Jubi – Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023). Atas vonis itu, Enembe menyatakan menolak, dan menyampaikan jika putusan tersebut tidak adil karena dirinya tidak pernah korupsi ataupun menerima suap.
Hal itu dinyatakan anggota tim penasehat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona melalui pesan WhatsApp, Kamis. “Penolakan Enembe diucapkan di depan muka sidang. Bapak Lukas menolak putusan hakim,” kata Petrus Bala Pattyona.
Dalam amar putusannya pada Kamis, majelis hakim menyatakan Lukas Enembe dihukum 8 tahun, membayar uang pengganti Rp19 miliar dan denda Rp500 juta. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mencabut hak politiknya untuk menduduki jabatan pemerintahan selama 5 tahun setelah menjalani pidana.
Menurut Petrus, pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa kliennya menerima suap dari pengusaha bernama Pitun Enumbi itu tidak benar. Ia menyatakan selama proses sidang berjalan tidak ada saksi yang menerangkan Lukas Enembe menerima uang dari Pitun.
“Hakim hanya mengambil dari keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan. Kami punya rekaman persidangan, yang mana tidak ada seorang saksi pun yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun. Bahkan selama persidangan berjalan, Pitun tidak pernah dihadirkan di muka sidang karena sedang sakit,” katanya.
Petrus juga mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya menerima uang Rp1 miliar lebih dari pengusaha bernama Budi Sultan. “Di persidangan, Budi Sultan sampaikan dia dihubungi Sherly Susan yang akan pinjam duit Rp1 miliar. Dan memang dikirim Budi Sultan melalui putrinya. Terus di mana hubungan dengan Pak Lukas? Jadi memang putusan hakim itu putusan zholim,” tegasnya.
Petrus Pattyona memastikan tim kuasa hukum Lukas akan mengajukan banding atas vonis itu. Di pihak lain, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim.
Saat ditanya apakah Lukas Enembe bisa diadili lagi terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional gubernur seperti yang disebut-sebut KPK, Petrus dengan tegas mengatakan tidak. “Yang jelas, kami akan mengajukan banding,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!