Jayapura, Jubi – Kepala Bea Cukai Jayapura Edy Susanto menyatakan PT Asian One Air adalah pihak yang mengajukan reekspor helikopter Airbush H-125 yang sebenarnya merupakan aset Pemerintah Kabupaten Mimika. Hal itu dinyatakan Edy Susanto saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (18/7/2023).
Perkara itu terkait dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang melibatkan Johannes Rettob selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air. Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Sedangkan berkas perkara Silvi Herawaty yang juga merupakan kakak ipar Johannes Rettob terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Kedua perkara itu diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Thobias Benggian SH, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi SH dan Andi Matalatta SH.
Edy Susanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu terkait jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Jayapura sejak 2021 hingga 2023. Dalam kesaksiannya, Edy menyatakan pihaknya pernah melakukan reekspor helikopter Airbush H-125 untuk memenuhi permohonan reekspor yang diajukan pihak PT Asian One Air.
Edy mengaku selama Bea Cukai hanya mengetahui kalau helikopter Airbush H-125 yang dioperasikan PT Asian One Air disewa dari Airbush Malaysia. Sebagai barang sewaan yang diimpor dengan dokumen impor sementara, secara berkala helikopter itu harus direekspor.
Edy menyatakan pada Agustus 2022 pihaknya akan melakukan reekspor helikopter tersebut, namun Pemerintah Kabupaten Mimika meminta rencana reekspor dibatalkan. Edy menyatakan pihaknya tetap melakukan reekspor karena sudah ada surat pengajuan impor sementara dari PT Asian One Air. (*)