Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura di Kota Jayapura, Papua, pada Kamis (12/10/2023) kembali menggelar sidang dugaan korupsi anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Paniai Tahun Anggaran 2018. Dalam persidangan itu, sembilan anggota DPRD Paniai periode 2014-2019 yang menjadi terdakwa dalam perkara itu batal mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Perkara itu adalah dugaan korupsi anggaran Peningkatan Kapasitas Lembaga DPRD Paniai Tahun Anggaran 2018 yang didakwakan kepada sembilan anggota DPRD Paniai periode 2014 – 2019 dan dua staf Sekretariat DPRD Paniai pada 2018. Sejumlah sembilan anggota DPRD Paniai periode 2014 – 2019 yang menjadi terdakwa dalam perkara itu adalah Simon Gobai (nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Petrus Zonggonau (nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Petrus Yeimo (nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Otopianus Tagi (nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Beni Yogi (nomor perkara 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Habakuk Pigai (nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Deni Gobai (nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Pilemon Kayame (nomor perkara 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Naftali Pakopa (nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap).
Sedangkan dua staf Sekretariat DRPD Paniai yang didakwa dalam kasus korupsi yang sama adalah Amon Tebai S Sos (nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), dan Sepanya Pigome (nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap). Perkara itu diperiksa dan diadili majelis hakim yang dipimpin Tobias Benggian SH bersama hakim anggota Linn Hamadi Carol SH dan Muhamad Tadzwif Mustari SH MH.
Pada sidang Kamis, sembilan anggota DPRD Kabupaten Paniai Periode 2014-2019 yang menjadi terdakwa kasus itu mengikuti persidangan secara daring (online) dari Kejaksaan Negeri Nabire di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Sidang itu dijadwalkan untuk mendengar pembacaan eksepsi kesembilan terdakwa itu.
Akan tetapi, begitu persidangan dibuka tim penasehat hukum kesembilan terdakwa menyatakan batal membacakan ekesepsi mereka. “Setelah mempelajari dakwaan kami tidak [menyampaikan] eksepsi,” ujar Helmi, salah satu penasehat hukum para terdakwa.
Setelah menerima penjelasan itu, Hakim Ketua Tobias Benggian SH meminta Jaksa Penuntut Umum menyiapkan alat bukti termasuk saksi untuk mulai diperiksa pada sidang berikutnya. Benggian kemudian menutup sidang yang baru berjalan sekitar 5 menit itu, dan menyatakan sidang ditunda hingga 19 Oktober 2023.
Kerugian negara Rp59,5 miliar
Dalam sidang 5 Oktober 2023, JPU membacakan dakwaan yang serupa bagi 11 terdakwa. Pada dakwaan primer, JPU menyatakan Simon Gobai dan 10 terdakwa lainnya secara bersama-sama memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sebagaimana diatur diatur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tindak Pidana Korupsi) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan Subsidair, 11 terdakwa didakwa secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara. Hal itu diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan penglokasian anggaran Peningkatan Kapasitas Lembaga DPRD Paniai Tahun Anggaran 2018 itu dengan nilai anggaran Rp83 miliar. JPU menyatakan anggaran itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, melainkan dipakai untuk keperluan pribadi para terdakwa.
JPU menyatakan 25 anggota DPRD Paniai dan pihak lain yang menerima dana tersebut tidak melaksanakan kegiatan yang sudah dianggarkan. JPU menyatakan Sepanya Pigome selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Paniai diperintah Amon Tebai untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
JPU menyatakan perbuatan 25 anggota DPRD Paniai dan dua staf sekretariat DPRD Paniai itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp59,5 miliar. Nilai kerugian negara itu dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua tertanggal 17 Desember 2021.
Walaupun telah didakwa melakukan tindakan pidana korupsi, sembilan anggota DPRD Paniai periode 2014 – 2019 dan kedua staf DPRD Paniai itu tidak ditahan.
Kendati dakwaan JPU telah menyatakan dugaan korupsi anggaran DPRD Paniai tahun 2018 itu melibatkan 25 orang anggota DPRD Paniai periode 2014 – 2019, ada 16 anggota DPRD Paniai 2014 – 2019 yang belum dilimpahkan ke pengadilan. Mereka adalah Marius Tekege, Andreanus Tekege, Moses Mote, Pius Hanau, Agustinus Mote, Stevanus Yogi, Menase Gobay, Naftali Kayame, Martinus Keiya, Paskalis Uti, Obeth Tenouye, Akulian Nakapa, Fabianus Degei, Herman Adii, Yunus Adii, dan Elias Nawipa.
Pada Kamis 5 Oktober 2023, Kepala Seksi Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Ricky Raymond Biere SH MH mengatakan 16 anggota DPRD Paniai 2014 – 2019 lainnya akan tetap diproses hukum. Biere mengatakan hingga kini pihaknya memang baru menerima berkas perkara 11 orang dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Papua. “Dari hasil audit [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua] semua 25 anggota DPRD Paniai [periode 2014 – 2019 terlibat]. Cuma yang diserahkan penyidik Polda Papua hanya 11 orang,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!