Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Papua Barat berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp115,39 miliar dari tindak pidana korupsi dan perdata yang ditangani jajaran kejaksaan pada Januari hingga Desember 2022.
“Total Rp115,39 miliar keuangan negara berhasil diselamatkan, yakni pidana korupsi sebesar Rp965 juta dan perdata sebesar Rp114,43 miliar,” ujar Kepala Kejati Papua Barat Juniman Hutagaol dalam konferensi pers akhir tahun di Kantor Kejati Papua Barat, di Manokwari, Kamis (22/12/2022).
Juniman menyebutkan bahwa pada bidang pidana khusus (pidsus), penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2022 berjalan cukup maksimal dari tahap penyelidikan hingga eksekusi terpidana di lima kejaksaan negeri (kejari) jajaran.
“Sepanjang 2022 bidang pidsus pada tahap penyidikan menyelesaikan lima dari 20 perkara (25 persen), pra penuntutan menyelesaikan 12 dari 18 perkara (66 persen), penuntutan menyelesaikan sembilan dari 14 perkara (64,2 persen), dan pada tahap eksekusi terpidana menyelesaikan 28 dari 34 perkara (82 persen),” ujar Kajati Papua Barat itu pula.
Selanjutnya pada bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) sepanjang 2022, Kejati Papua Barat menyelesaikan 18 perkara terdiri dari enam perkara perdata, dan 12 pelayanan hukum melalui pos pelayanan hukum (PPH).
“Enam perkara perdata, di antaranya satu perdata litigasi, satu perdata non litigasi, dua pertimbangan hukum, dua bantuan hukum litigasi dan non litigasi. Sementara 12 perkara pelayanan hukum dalam bentuk konsultasi hukum dan pelayanan masyarakat,” ujar Juniman Hutagaol.
Kajati Papua Barat juga menyajikan data penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata senilai Rp114,43 miliar sepanjang 2022 hasil penyitaan aset oleh Kejati dan tiga kejari jajaran.
“Total Rp114,43 miliar merupakan nilai aset yang berhasil diselamatkan, yakni Kejati Papua Barat Rp102,70 miliar, Kejari Fakfak Rp11,5 miliar, dan Kejari Kaimana Rp194,7 juta,” ujar Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol lagi. (*)