Jayapura, Jubi – Zode Hilapok, salah satu dari tujuh pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih pada 1 Desember 2021, pada Selasa (26/4/2022) menjalani perawatan di RSUD Dok II Jayapura. Zode Hilapok dirawat di rumah sakit karena sejumlah penyakit dalam, termasuk dugaan sakit COVID-19.
Zode Hilapok saat ini tengah menjalani proses persidangan perkara dugaan makar di Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam proses hukum itu, Zode Hilapok bersama-sama Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devion Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lius Kitok Uropmabin (21), dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura sebagai tahanan majelis hakim yang memeriksa perkara mereka sejak 19 April 2022.
Hakim Rommel Franciskus Tampubolon SH akhirnya membantarkan penahanan Zode Hilapok melalui penetapan nomor 132/Pid.B/2022/PN Jap pada Senin (25/4/2022). Pembantaran itu ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Zode Hilapok oleh dokter poliklinik LP Abepura, Evelien J Kailalo yang menyimpulkan kondisi kesehatan Hilapok membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Emanuel Gobay pada Selasa menyatakan Zode Hilapok akhirnya dibawa ke rumah sakit. “Hari ini Zode Hilapok dibawa ke RSUD Dok II dan sedang menjalani perawatan di sana,” kata Gobay.
Gobay mengatakan pada Jumat (22/4/2022) pekan lalu, dokter poliklinik LP Abepura telah memberikan surat keterangan bahwa kondisi kesehatan Zode Hilapok tidak bisa ditangani di poliklinik LP Abepura. “Dokter mengatakan kepada saya bahwa sakit Zode Hilapok sulit diobati di klinik LP Abepura. Dokter minta Zode Hilapok dirujuk ke rumah sakit. Surat itu saya teruskan kepada majelis hakim, dan dijawab pada 25 April 2022,” kata Gobay.
Gobay berharap majelis hakim yang memeriksa perkara dugaan makar para pengibar bendera Bintang Kejora juga memperhatikan kondisi kesehatan Melvin Yobe. Gobay menyatakan Melvin Yobe tengah menjalani pengobatan sakit paru-paru, dan pengobatan itu terputus di tengah jalan gara-gara dia ditangkap dan ditahan.
“Kami meminta majelis hakim agar meminta jaksa penuntut umum memfasilitasi Melvin Yobe untuk mengecek kondisi penyakit paru-paru yang dideritanya. Karena, saat ditangkap pada 1 Desember 2021, ia sedang meminum obat yang harus dikonsumsi selama enam bulan berturut-turut. Saat itu, ia baru mengonsumsi obat selama lima bulan, kurang satu bulan lagi. Kondisi paru-paru Melvin Yobe harus dicek, apakah sudah sehat atau membutuhkan perawatan lagi,” kata Gobay.
Gobay menyatakan jika Zode Hilapok maupun Melvin Yobe dalam keadaan sakit, maka persidangan perkara keduanya tidak bisa dipaksakan berjalan. “Karena itu adalah perintah KUHAP, terdakwa berhak atas kesehatan [yang baik]. Untuk apa kita sidang, kalau terdakwa sakit? Kita tidak mengejar proses, tetapi kami mengejar agar mereka bisa sehat. Sesuai dengan prinsip KUHAP, tidak bisa memeriksa orang yang sedang sakit,” tegasnya.
Sebelumnya, Christian Dogopia selaku kerabat Zode Hilapok melaporkan kondisi kesehatan Zode Hilapok semakin memburuk pada Senin. Saat dihubungi kembali pada Selasa, Christian Dogopia membenarkan bahwa Zode Hilapok sudah dirawat di RSUD Dok II Jayapura.
“Saya baru mendapatkan laporan hari ini, tanggal 26 April, Zode Hilapok sedang dirawat di RS Dok II. Zode didampingi oleh keluarga dan penasehat hukum LBH Papua,” kata Dogopia.
Zode Hilapok dan kawan-kawannya ditangkap pada 1 Desember 2021, usai mengibarkan bendera Bintang Kejora di Kota Jayapura. Pengibaran bendera Bintang Kejora itu dilakukan Zode Hilapok dan kawan-kawannya di GOR Cenderawasih yang terletak persis diseberang Markas Kepolisian Daerah Papua.
Meskipun pengibaran Bintang Kejora itu dilakukan dengan cara damai dan tidak membawa senjata, Zode Hilapok dan kawan-kawan akhirnya dijadikan tersangka makar, hingga akhirnya dilimpahkan ke pengadilan. Di pengadilan, Zode Hilapok dan kawan-kawannya juga didakwa dengan pasal makar, dan pembacaan surat dakwaan itu seharusnya berlangsung pada 19 April 2022 lalu. Akan tetapi, sidang pembacaan dakwaan itu akhirnya ditangguhkan karena kondisi kesehatan Zode Hilapok. (*)
Discussion about this post