Manokwari, Jubi – Ombudsman Republik Indonesia atau ORI menyatakan peringkat hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Provinsi Papua Barat pada 2022 berada di urutan ke-33 dari 34 provinsi di Indonesia. Hal itu dinyatakan Kepala perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y Sombuk dalam keterangan pers di Manokwari, Jumat (30/12/2022).
Musa Sombuk menyatakan penilaian berdasarkan kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Provinsi Papua Barat menunjukkan nilai kepatuhan 40,04. “Jika berdasarkan zonasi, kepatuhan pelayanan publik pemerintah Provinsi Papua Barat masuk zona merah atau kategori D, dengan opini kualitas rendah,” ujar Musa.
Musa menjelaskan bahwa penilaian itu didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016 tentang Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik. Menurutnya, penilaian itu dilakukan Ombudsman Republik Indonesia di 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten pada pekan kedua Agustus hingga pekan kedua November 2022.
“Khusus Pemerintah Provinsi Papua Barat, selama dipimpin Penjabat Gubernur Paulus Waterpauw, belum memberikan pelayanan publik maksimal kepada masyarakat. Hasil penilaian ini kiranya menjadi bahan evaluasi,” ujar Musa.
Menurut Musa Sombuk, hasil penilaian yang sama juga menunjukkan ada tiga pemerintah kabupaten/kota yang masuk peringkat 10 besar zona hijau, karena memiliki kualitas pelayanan publik tertinggi di Indonesia. Ketiga pemerintah kabupaten/kota itu adalah Pemerintah Kabupaten Fakfak, Pemerintah Kabupaten Manokwari, dan Pemerintah Kota Sorong.
“Kabupaten Fakfak kategori A, dengan nilai kepatuhan 92,29 atau urutan 10 dari 415 kabupaten. Kota Sorong kategori A, dengan nilai kepatuhan 90,17 atau urutan 10 dari 98 kota. Kabupaten Manokwari kategori A, dengan nilai kepatuhan 89,30 atau urutan ke 38 dari 415 kabupaten se Indonesia,” ujar Musa Sombuk.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sorong berada pada zona kuning, pada kategori C, dengan nilai kepatuhan 59,11, sehingga mendapatkan opini sedang. “Untuk sembilan [pemerintah] daerah lainnya masih dalam zona merah kategori D dengan nilai kepatuhan terendah yakni, kabupaten Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Sorong Selatan, Maybrat, dan Manokwari Selatan, Raja Ampat dan kabupaten Tambrauw,” ujar Musa. (*).