Jayapura, Jubi – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri mengatakan penyidik KPK pada Kamis (3/11/2022) telah memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai saksi sekaligus tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Hal itu dinyatakan Firli Bahuri di Kota Jayapura, Kamis.
“Proses pemeriksaan cukup lancar. Tidak ada hambatan apapun, dan beliau sangat kooperatif. Begitu juga sikap keluarga yang sangat menghormari proses hukum yang berjalan,” kata Firli.
Firli menyampaikan terima kasih atas nama Negara, yang mana Gubernur Papua telah menjadi salah satu warga yang sangat menghormati proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kami KPK, Pangdam XVII/Cenderawasih, Kapolda Papua, dan Kabinda Papua sangat berterima kasih seluruh proses berjalan lancar,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kualitas pemeriksaan bukan ditentukan oleh berapa jumlah pertanyaan yang disampaikan terperiksa. Menurutnya, kualitas pemeriksaan penyidik ditentukan oleh bisa tidaknya terperiksa memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diinginkannya.
“Jadi pemeriksaan atau pengambilan keterangan hari ini sudah cukup,” kata Firli. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!