Jayapura, Jubi – Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet meluncurkan laporan situasi hak-hak digital Indonesia 2024 berjudul “Tergencet Estafet Represi di Internet”.
Tajuk laporan yang diluncurkan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (15/2/2025) itu, merepresentasikan kondisi hak-hak digital di tengah euforia pemilu, yang digadang-gadang sebagai ajang demokrasi (digital) yang dapat membawa perubahan.
Memang, pada tahun 2024, Indonesia mengalami transisi politik penting, yaitu pergantian anggota legislatif dan eksekutif. Pergantian anggota legislatif dan eksekutif tersebut terjadi melalui dua pemilu.
Pertama, pemilihan anggota DPR serta presiden dan wakil presiden pada Februari 2024. Kedua, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024.
Sebagaimana tergambar dalam laporan situasi hak-hak digital Indonesia tahun 2023, SAFEnet menemukan bahwa pemilu telah memperparah terjadinya pelanggaran hak-hak digital sepanjang tahun, menjelang pemilu tersebut.
“Pelanggaran hak-hak digital terus terjadi sepanjang pelaksanaan Pemilu 2024 maupun situasi politik yang menyertainya,” demikian keterangan SAFEnet melalui siaran pers kepada Jubi di Jayapura, Papua, Sabtu.
Salah satu momen penting tersebut, demikian SAFEnet, terjadi pada Agustus 2024 ketika masyarakat sipil Indonesia, terutama mahasiswa, akademisi, dan aktivis organisasi masyarakat sipil, memprotes rencana DPR untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia dan turunnya ambang batas pencalonan pilkada.
Gerakan dengan tagar #PeringatanDarurat tidak hanya terjadi di ruang-ruang digital, tetapi juga masif dalam bentuk aksi di jalanan. Menyebar di berbagai kota di Indonesia.
Sebagai respons terhadap aksi tersebut, polisi melakukan represi dan menangkap para aktivis peserta aksi. Ponsel sebagai perangkat penting turut disita.

Di ruang-ruang digital, intimidasi dan ancaman terhadap aktivis juga terjadi selain operasi pemutarbalikan informasi.
Represi digital sepanjang tahun 2024 tersebut terus berlanjut setelah terjadinya pergantian presiden dan wakil presiden dari Joko Widodo dan Ma’ruf Amin kepada Prabowo Subianto dan anak sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
“Situasi inilah yang membuat Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2024 mengambil tema estafet represi di internet. Peralihan kepemimpinan adalah juga pelanjutan kezaliman di ranah digital,” demikian SAFEnet.
Terdapat empat isu, yaitu, akses internet, kebebasan berekspresi, keamanan digital, serta kesetaraan dan inklusi dalam bentuk pantauan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang diangkat dalam laporan tersebut.
Akses internet
Pemilu 2024 cukup mempengaruhi pemenuhan hak akses internet di Indonesia, terutama pada aspek infrastruktur. Meskipun jumlah pengguna internet terus bertambah, kesenjangan masih terjadi dan menghambat pelaksanaan Pemilu di beberapa tempat.
‘Terdapat 85 gangguan akses yang terpantau selama tahun 2024 lalu. Masih adanya gangguan akses internet seperti jaringan yang tidak reliabel turut mempengaruhi kualitas demokrasi digital.”
Pada aspek layanan, perkembangan teknologi layanan global seperti internet satelit dan keputusan penyedia layanan untuk bergabung, mempengaruhi status akses masyarakat terhadap layanan berkualitas dan setara.
Terdapat 4 informasi gangguan internet terhadap layanan di Indonesia. Pembatasan akses media sosial seperti sensor dan blok terhadap akses konten pun kerap muncul. Implementasi sistem pemantauan dan pemblokiran otomatis oleh mesin, baik milik pemerintah maupun milik platform, berdampak buruk terhadap akses konten.
Sebanyak 14 insiden terkait blok, sensor dan penangguhan akun media sosial terpantau sepanjang 2024.
Kebebasan berekspresi
Satu tahun setelah direvisi, UU ITE masih menjadi momok bagi kebebasan berekspresi warga. Tercatat, terdapat 146 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital dengan jumlah terlapor atau korban sebanyak 170 orang.
“Angka ini mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dilihat dari latar belakang pelapor, terlapor, dan motif pelaporannya, UU ITE masih sering digunakan sebagai alat untuk melakukan SLAPP atau gugatan/laporan oleh pihak lebih kuat untuk menghentikan partisipasi publik.”
Hal ini menyebabkan berbagai dampak berbahaya bagi korban, mulai dari swasensor, beban ekonomi, hingga pemidanaan.
Peningkatan tersebut dapat disebabkan oleh dinamika politik di Indonesia, mulai dari pemilihan umum hingga pilkada serentak.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pun tetap banyak digunakan untuk mengkriminalisasi warga yang menyuarakan pendapatnya secara daring.
Bukannya memperkuat perlindungan kebebasan berekspresi, pemerintah dan parlemen berencana membahas dan mengesahkan berbagai RUU yang berpotensi melanggengkan pembungkaman, seperti RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Penyiaran.
Keamanan digital
Pada tahun 2024, peningkatan serangan digital mencerminkan ketegangan sosial-politik yang semakin memanas, terutama terkait upaya meloloskan kroni pihak berkuasa dalam Pilkada Jakarta. Serangan digital sepanjang tahun 2024 mencapai 330 insiden. Puncaknya terjadi pada Agustus yang mencatat 40 insiden, terutama dipicu oleh aksi #PeringatanDarurat.
Serangan digital lain yang berdampak luas terhadap hak-hak digital adalah ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Platform populer seperti Instagram, WhatsApp, dan situs web menjadi target utama serangan, menunjukkan keterkaitan antara dinamika sosial-politik dan ancaman digital.
“Beberapa modus serangan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, seperti peretasan, doxing, dan pengancaman, sementara phishing dan kebocoran data pribadi mengalami penurunan.”
Tren lima tahun terakhir menunjukkan peningkatan konsisten dalam jumlah serangan digital, dengan lonjakan terbesar pada 2022.
“KBGO SAFEnet menerima 1.902 aduan pada 2024, jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu sebanyak 1.052 kasus. Kondisi ini sangat memprihatinkan bagi tata kelola internet yang ramah perempuan dan anak.”
Dari 1.902 aduan, sebanyak 969 aduan berasal dari korban perempuan. Korban laki-laki juga tidak jauh berbeda dengan korban perempuan, yaitu 736 aduan.
Jenis KBGO yang banyak dialami pelapor KBGO adalah ancaman penyebaran konten intim dengan 828 aduan. Ancaman lebih mengerikan lagi yaitu pemerasan seksual atau sekstorsi dengan 351 aduan, diikuti dengan non-consentual intimate images dengan 228 aduan.
Di masa Pemilu 2024 dan peralihan kekuasaan, terdapat kasus pengungkapan masa lalu Calon Bupati Cilacap dan dijadikan bahan kampanye politik di media sosial, terutama narasi LGBTQI.
Ujaran kebencian dan misinformasi terkait politisi perempuan ataupun perempuan yang menjadi calon anggota legislatif juga masih terjadi selama tahun 2024.
Dalam peluncuran Laporan Situasi Hak-Hak Digital 2024 yang juga bertepatan dengan Festival Hak-Hak Digital pertama di Indonesia ini juga menghadirkan beberapa penanggap. Yaitu Yuri Muktia pendamping korban aksi #peringatan darurat Semarang, Anita Wahid representatif Indonesia di AICHR.
“Data laporan situasi SAFEnet memperlihatkan kondisi demokrasi dan hak digital di Indonesia tidak baik-baik saja,” kata Yuri Muktia.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berani mengawal, memprotes dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat (RUU TNI, RUU POLRI dan RUU Penyiaran).
Dalam konteks KBGO, aparar penegak hukum, katanya, seharusnya sudah bisa menggunakan UU TPKS mengingat sudah hampir 3 tahun sejak disahkan, harus diberlakukan karena memuat aspek keadilan korban dan rehabilitasi bagi pelaku.
Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan mengatakan, kebebasan berekspresi masyarakat sipil dibatasi dengan dalih pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Pembatasan kepada sipil tidak boleh menghalangi hak politik masyarakat sipil dan tidak boleh diskriminatif.
‘Kasus KBGO seharusnya bisa ditangani dengan UU TPKS karena bentuk peraturan yang progresif. Aparat penegak hukum harus bisa menggunakan peraturan yang fokus pada upaya perlindungan kepada korban,” katanya.
Anita Wahid juga menyampaikan bahwa isu demokrasi digital sudah berusaha dimasukkan dalam pembahasan di AICHR dan sudah menjadi isu global namun menjadikan hal tersebut ke dalam bentuk tindakan akan bergantung pada representatif negara lain.
Ia yakin banyak pelanggaran yang tidak tercatat dan angka yang ada dalam laporan belum merepresentasikan kasus sesungguhnya.
Lebih lanjut, diharapkan data-data pada laporan situasi hak-hak digital 2024 ini dapat menjadi referensi untuk peneliti, aktivis, pemerintah dan swasta dalam beragam upaya solutif dalam tataran kebijakan dan implementasinya untuk menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi semua warga masyarakat tanpa kecuali.
Tentang SAFEnet
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) adalah organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital, termasuk hak untuk mengakses internet, hak untuk bebas berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital.
SAFEnet berbentuk badan hukum perkumpulan dengan nama Perkumpulan Pembela Kebebasan Asia Tenggara dan berkedudukan di Denpasar, Bali.
Visi SAFEnet adalah terwujudnya ranah digital yang menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia untuk semua orang. Untuk mencapai visi tersebut, SAFEnet melaksanakan empat program utama, yaitu mengadvokasi kebijakan agar mendukung pemenuhan hak-hak digital; mendukung korban pelanggaran hak-hak digital; meningkatkan kapasitas masyarakat sipil terkait hak-hak digital; dan menggalang solidaritas terhadap masyarakat sipil yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).
Saat ini SAFEnet memiliki empat divisi yaitu Divisi Akses Internet, Divisi Kebebasan Berekspresi, Divisi Keamanan Digital, serta Divisi Kesetaraan dan Inklusi.
Empat divisi ini bekerja antara lain memantau pelanggaran hak-hak digital, melatih keamanan digital, mendampingi korban kriminalisasi dan KBGO, serta membangun jaringan di nasional, regional, hingga internasional. (*)























Discussion about this post