• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Pasca ditembak, ini kata advokat Yan Warinussy

July 20, 2024
in Rilis Pers
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Timoteus Marten
advokat warinussy

Advokat dan pembela HAM usai ditembak orang tak dikenal di Manokwari, Jumat lalu. - Jubi/Adlu Raharusun

0
SHARES
1.5k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Yan Christian Warinussy menyatakan bahwa penembakan yang dialaminya pada Jumat (17/7/2024), sekitar pukul 15:30 WP, di tengah Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari, tepatnya di depan Toko Harapan dan Toko Tengah, adalah bentuk serangan terhadap advokat dan pembela Hak Asasi Manusia.

Sebagai advokat, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Warinussy mengingatkan semua orang, khususnya masyarakat di Tanah Papua dan Indonesia, bahwa seorang advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang Undang Advokat.

“Advokat itu juga bebas menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya, dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan, sebagai diatur dalam pasal 15 Undang-Undang Advokat,” kata Warinussy seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Jubi di Jayapura, Papua, Sabtu (20/7/2024).

Ia mengatakan, seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Jadi, seorang Advokat tidak bisa “dihalangi” untuk hanya membela seseorang atau sekelompok pelaku tindak pidana saja, dan tidak boleh membela pihak yang menjadi korban atau pihak lainnya.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Apabila ada pihak yang tidak senang karena ada seorang advokat atau lebih membela “lawan” perkara salah satu pihak, lalu dengan gampangnya pihak yang merasa dirugikan tersebut mengambil pilihan hendak “mengakhiri” atau “menghabisi” sang advokat dengan cara-cara yang bersifat melawan hukum. Sebab pada gilirannnya pihak pelaku tersebut akan berhadapan pula dengan hukum dan atau mendapatkan sanksi sosial lainnya.

“Oleh sebab itu, dalam kapasitas sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) atau human rights defender, saya ingin pula memberi pemahaman hukum yang baik bahwa pembela HAM (human rights defender) adalah para pejuang, yang memainkan peranan penting dalam usaha menentang pelanggaran hak asasi manusia dan pemajuan hak asasi manusia di dunia,” katanya.

Ironisnya, lanjutnya, keprihatinan sangat mendalam masih dirasakan dan pula masih sering dialami oleh para pembela HAM (human rights defender) dalam perjuangannya menegakkan keadilan.

BERITATERKAIT

Serius tuntut pengungkapan teror molotov, Jubi tunjuk tim kuasa hukum

Komnas HAM Papua: Pelaku penembakan Warinussy sudah diketahui, tapi belum ditangkap

Kepemilikan senjata api makin mengkhawatirkan di Papua Barat

Teror berulang terhadap Advokat Warinussy

“Hal itu saya alami dari hari lepas hari dalam perjalanan karier saya sebagai advokat dan pembela HAM sepanjang lebih dari 30 tahun terakhir ini. Salah satu puncaknya, ketika saya mengalami peristiwa percobaan pembunuhan pada Rabu (17/7) lalu di Sanggeng-Manokwari,” katanya.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Oleh karena itu, Warinussy menghormati segenap langkah hukum yang telah dilakukan oleh rekan sejawatnya, para advokat dan pembela HAM di Manokwari, dengan membuat Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari.

Dia juga mendukung penuh kepada Kapolresta Manokwari dan jajarannya untuk menyelidiki hingga menemukan si pelaku dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan. Dan menyeretnya ke depan meja hijau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Sekaligus memberikan efek jera dan ketertiban masyarakat di ‘Kota Injil’  Manokwari agar tidak lagi menjadi ‘Kota Kriminal’ dari para terduga pelaku kejahatan penyalahgunaan senjata api atau senjata tajam atau senjata apapun dalam mencari solusi terhadap soal-soal sosial kemasyarakatan di masa kini dan masa depan.” (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: AdvokatWarinussy
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026

Waspada cuaca ekstrem di Tanah Papua sepekan ke depan, ini penjelasan BMKG

April 2, 2026

Koalisi desak hentikan operasi ‘balas dendam’ di Dogiyai

April 1, 2026

Aktivis KNPB Nabire diadang polisi usai galang dana

March 28, 2026

IMAPA desak BPK RI audit MRP se-Tanah Papua

March 27, 2026

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

April 4, 2026
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

April 4, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
beasiswa

Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

April 2, 2026
ekskavator

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
gubernur

Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

March 31, 2026
Gubernur

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

0
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

0
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

0
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

0
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

0
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

0
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

0

Trending

  • persipura

    Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara