Jayapura, Jubi – Yan Christian Warinussy menyatakan bahwa penembakan yang dialaminya pada Jumat (17/7/2024), sekitar pukul 15:30 WP, di tengah Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari, tepatnya di depan Toko Harapan dan Toko Tengah, adalah bentuk serangan terhadap advokat dan pembela Hak Asasi Manusia.
Sebagai advokat, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Warinussy mengingatkan semua orang, khususnya masyarakat di Tanah Papua dan Indonesia, bahwa seorang advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang Undang Advokat.
“Advokat itu juga bebas menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya, dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan, sebagai diatur dalam pasal 15 Undang-Undang Advokat,” kata Warinussy seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Jubi di Jayapura, Papua, Sabtu (20/7/2024).
Ia mengatakan, seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Jadi, seorang Advokat tidak bisa “dihalangi” untuk hanya membela seseorang atau sekelompok pelaku tindak pidana saja, dan tidak boleh membela pihak yang menjadi korban atau pihak lainnya.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Apabila ada pihak yang tidak senang karena ada seorang advokat atau lebih membela “lawan” perkara salah satu pihak, lalu dengan gampangnya pihak yang merasa dirugikan tersebut mengambil pilihan hendak “mengakhiri” atau “menghabisi” sang advokat dengan cara-cara yang bersifat melawan hukum. Sebab pada gilirannnya pihak pelaku tersebut akan berhadapan pula dengan hukum dan atau mendapatkan sanksi sosial lainnya.
“Oleh sebab itu, dalam kapasitas sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) atau human rights defender, saya ingin pula memberi pemahaman hukum yang baik bahwa pembela HAM (human rights defender) adalah para pejuang, yang memainkan peranan penting dalam usaha menentang pelanggaran hak asasi manusia dan pemajuan hak asasi manusia di dunia,” katanya.
Ironisnya, lanjutnya, keprihatinan sangat mendalam masih dirasakan dan pula masih sering dialami oleh para pembela HAM (human rights defender) dalam perjuangannya menegakkan keadilan.
“Hal itu saya alami dari hari lepas hari dalam perjalanan karier saya sebagai advokat dan pembela HAM sepanjang lebih dari 30 tahun terakhir ini. Salah satu puncaknya, ketika saya mengalami peristiwa percobaan pembunuhan pada Rabu (17/7) lalu di Sanggeng-Manokwari,” katanya.
Oleh karena itu, Warinussy menghormati segenap langkah hukum yang telah dilakukan oleh rekan sejawatnya, para advokat dan pembela HAM di Manokwari, dengan membuat Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari.
Dia juga mendukung penuh kepada Kapolresta Manokwari dan jajarannya untuk menyelidiki hingga menemukan si pelaku dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan. Dan menyeretnya ke depan meja hijau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Sekaligus memberikan efek jera dan ketertiban masyarakat di ‘Kota Injil’ Manokwari agar tidak lagi menjadi ‘Kota Kriminal’ dari para terduga pelaku kejahatan penyalahgunaan senjata api atau senjata tajam atau senjata apapun dalam mencari solusi terhadap soal-soal sosial kemasyarakatan di masa kini dan masa depan.” (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

















Discussion about this post