Pemprov Papua kelola Dana Otsus Papua senilai Rp500 miliar

Dana Otsus Papua
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua, Yohanes Walilo. - Jubi/Alexander Loen

Jayapura, Jubi – Mulai tahun anggaran 2023, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua hanya menerima dan mengelola Dana Otonomi Khusus atau Dana Otsus Papua senilai Rp500 miliar lebih. Hal itu dinyatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua, Yohanes Walilo di Kota Jayapura, Rabu (7/6/2023).

Besaran Dana Otsus Papua yang dikelola Pemprov Papua susut setelah Pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru). Kini, kewenangan untuk mengelola sebagian besar Dana Otsus Papua dimiliki pemerintah kabupaten/kota di Tanah Papua, dan dana itu akan ditansfer langsung oleh pemerintah pusat.

Baca juga :   Sekolah dan puskesmas dibangun, tapi Papua tetap kekurangan guru dan dokter

“Jadi, dengan adanya perubahan kewenangan, Pemprov Papua bukan lagi sebagai pembagi Dana Otsus ke kabupaten/kota, melainkan sebagai penerima. Artinya, Dana Otsus Papua sudah dibagi [pemerintah pusat langsung] ke masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota,” Walilo.

Menurut Walilo, kemungkinan Dana Otsus Papua untuk Pemprov Papua akan cair pada pekan ini. Ia menyatakan dana itu sudah ada di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca juga :   Beasiswa Otsus Papua tersendat, orangtua penerima beasiswa akan melapor ke Menkopolhukam

Ia menginstruksikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memanfaatkan anggaran itu untuk kegiatan yang sifatnya mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat. “Kita saat ini sedang pada masa transisi kewenangan pascaperubahan urusan kebijakan,” ujarnya.

Walilo berharap Dana Otsus Papua tahap berikutnya tidak terlambat dicairkan, sehingga program Pemprov Papua pada 2023 bisa terlaksana dengan baik. “Jangan sampai di akhir tahun ada sisa anggaran yang nantinya malah memunculkan pertanyaan pusat, seakan-akan kami tidak mampu kelola,” sambungnya.

Walilo juga berpesan kepasa setiap pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun program pembangunan sesuai dengan potensi dan kebutuhan di masing-masing daerah. “Kami harap pemerintah kabupaten/kota, karena ada pagu anggarah masing-masing. Maka, tetap mengacu petunjuk teknis yang sudah disampaikan, agar ketika ajukan ke pusat tidak terlalu banyak perubahan,” kata Walilo. (*)

Baca juga :   Berkas pengalihan guru ke kabupaten/kota di Tanah Papua sedang dibuat
Komentar
banner 728x250