Jayapura, Jubi – Akademisi Universitas Cenderawasih atau Uncen Jayapura, Papua, Dr. Yusak Elisa Reba, S.H, M.H berpendapat, pernyataan senator Republik Indonesia, Paul Finsel Mayor mengenai ‘bubarkan’ Majelis Rakyat Papua (MRP) mesti dilihat sebagai kritik dan dijadikan bahan evaluasi.
Menurut Yusak Reba, pernyataan itu menunjukkan ada suatu harapan yang belum tercapai dari kinerja MRP di Tanah Papua, sebagai lembaga kultur orang asli Papua.
Katanya, secara kelembagaan mungkin kritik itu tidak tepat. Akan tetapi karena Paul Finsen Mayor merupakan orang asli Papua, sehingga pernyatannya itu mesti dilihat sebagai sesuatu yang menunjukkan ada harapan yang belum tercapai, dan harus dimaknai sebagai bahan evaluasi, guna meningkatkan kinerja lembaga MRP pada enam provinsi di Tanah Papua.
“Di negara ini, kita harus membiasakan diri menerima kritik, itu penting. Apalagi setiap orang yang menduduki jabatan publik. Kita harus melihat sisi positifnya. Kita harus membiasakan pikiran melihat kritik itu sebagai sesuatu yang baik. Kalau orang anti kritik, itu berbahaya,” kata Yusak Reba kepada Jubi melalui panggilan telepon, Rabu (18/3/2026).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Yusak Reba mengatakan, setiap kritik hendaknya menjadi sebuah catatan bahwa memang perlu mengevaluasi kelembagaan MRP secara bersama, membicarakan bagaimana eksistensi MRP dalam penyelenggaran Otonomi Khusus atau Otsus di Tanah Papua, dan membicarakan problematik yang dihadapi oleh MRP kini.
“Evaluasi kelembagaan fungsi MRP itu penting. Berkaitan evaluasi instrumen hukumnya, kan sebenarnya sudah banyak juga kajian-kajian, baik oleh para akademisi, dan para aktivis. Pemerintah pusat, juga sudah melakukan banyak evaluasi tentang Otsus, termasuk kelembagaan. Sebenarnya catatan kritik itu penting untuk mengevaluasi instrumen hukum,” ucapnya.
Mengenai MRP dibubarkan atau tidak kata Yusak Reba, itu ditentukan oleh aturan hukum yang mengatur. Sepanjang konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1946 pasal 18B ayat 1 memberi pengakuan pada satuan pemerintahan yang bersifat khusus, dan sepanjang UU Otsus masih berlaku, juga memberi pengaturan terkait keberadaan MRP maka sepanjang itu MRP tidak bisa dibubarkan.
“Bubar itu ketika hukum yang menjadi dasar pengaturan, tidak berlaku lagi, khususnya yang mengatur substansi lembaga itu. Karena itu saya memaknainya bahwa soal bubar atau tidak bubar, itu bukan sesuatu yang gampang. Itu kan berkaitan dengan perdebatan, pergulatan, dan argumentasi untuk ke lembaga MRP,” ujarnya.
Kinerja kelembagaan MRP lanjut Reba, juga sangat ditentukan oleh tiga hal, yaitu pertama instrumen hukum yang memposisikan kelembagaan MRP menjadi lebih kuat, kedua berkaitan dengan kinerja kelembagaan yang mewakili atau orang yang bekerja, dan ketiga dukungan penganggaran. Tiga hal itu disebut bisa dipengaruhi oleh sebuah sistem kelembagaan.
Selain itu menurut Yusak Reba, MRP mungkin harus menyampaikan secara terbuka kendala apa yang sedang dihadapi lembaga itu pada 20 tahun pertama pelaksanaan Undang-Undang Otsus di Tanah Papua.
“Perjalanan Undang-Undang Otsus [setelah] perubahan, itu perlu juga dievaluasi. Apakah instrumen hukum ini cukup menolong MRP. Termasuk kritik terhadap Undang-Undang Otsus, dan kritik terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 tentang MRP,” kata Yusak Reba.
Sementara itu, Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak mengatakan pernyataan bubarkan MRP oleh Paul Finsen Mayor itu, asal bunyi dan tanpa dasar yang jelas.
Menurut ketua MRP Provinsi Papua Tengah itu, apabila berbicara bahwa pimpinan serta anggota MRP tidak bekerja sesuai aturan dan tidak mampu bekerja sehingga mesti diganti, itu mungkin masuk akal.
“Tapi kalau dia bilang MRP itu dibubarkan, itu kan keliru. MRP itu kan dibentuk berdasarkan undang-undang. Kalau MRP mau dibubarkan itu tidak bisa, itu sama dengan bubarkan Otsus. Undang-undangnya dulu, itu kan berarti dia bertentangan dengan bangsa ini,” kata Agustinus Anggaibak.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia atau DPD RI dari daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor menyatakan sebaiknya MRP dibubarkan, karena ia menilai lembaga itu tidak berpihak dan tidak dapat mamperjuangkan hak-hak orang asli Papua.
“Saya minta kalau bisa MRP ini dibubarkan saja, karena tidak ada manfaat dan tidak membela hak-hak oang asli Papua. Hari ini banyak orang Papua kesulitan karena kehilangan hutan dan tanah adat, tapi MRP tidak pernah bersuara untuk itu,” kata Paul Finsen Mayor belum lama ini. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post