Jayapura, Jubi – Penyidik Kepolisian Daerah atau Polda Papua melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Detasemen Polisi Militer Komando Daerah Militer atau Denpomdam XVII/Cenderawasih. Hal itu disampaikan kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalistik di Tanah Papua, Simon Pattiradjawane di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Kamis (23/1/2025).
“Kami [selaku] kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalistik di Tanah Papua mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP per tanggal 23 Januari 2025 dari penyidik Polda Papua. Intinya penyidik Polda Papua sudah melimpahkan ke Denpomdam XVII/Cenderawasih,” ujar Simon.
Pada 16 Oktober 2024 sekitar pukul 03.15 WP, dua pelaku melakukan pelemparan molotov ke Kantor Redaksi Jubi yang terletak di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Papua. Sejumlah dua mobil operasional Jubi rusak karena terbakar molotov, dan menimbulkan kerugian senilai Rp300 juta.
Di lokasi, polisi menemukan serpihan pecahan botol kaca yang diduga bom molotov dan bekas keset kain perca yang diduga dijadikan sumbu bom molotov. Pelemparan molotov itu dilaporkan ke Kepolisian Daerah Papua dengan nomor laporan polisi:LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua. Laporan itu dicatat sebagai laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.
Pattiradjawane mengatakan Polda Papua telah melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Detasemen Polisi Militer atau Denpomdam XVII/Cenderawasih pada Rabu (22/1/2025). Pelimpahan berkas perkara itu tertuang dalam SP2HP Nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2025.
Simon Pattiradjawane mengatakan SP2HP penyidik Polda Papua itu tidak mencantumkan nama tersangka pelemparan molotov di Kantor Redaksi Jubi tersebut. Simon berharap Denpomdam XVII/Cenderawasih segera mengumumkan identitas pelaku pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi tersebut.
Simon juga meminta Denpomdam XVII/Cenderawasih dapat mengunkap kasus itu hingga tuntas. “Kami minta Denpomdam XVII/Cenderawasih bisa memberi keterangan siapa pelaku dan motif apa melatarbelakangi pelaku melakukan penyerangan terhadap Kantor Redaksi Jubi,” katanya.
Ia mengatakan koalisi mengapresiasi kerja penyidik Polda Papua dalam melakukan penyelidikan kasus pelemparan bom molotov tersebut. “Mewakili koalisi, kami apresiasi penyidik Polda Papua sudah bekerja keras mengungkap siapa pelaku dari kasus ini, walaupun kami belum tahu nama terduga pelaku,” ujarnya.
Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay mendesak Denpomdam XVII/Cenderawasih bekerja secara profesional. Bisay sangat berharap kasus pelemparan molotov di Kantor Redaksi Jubi dapat diproses hukum hingga selesai. “Pelaku harus diungkap ke publik dan proses hukum [harus] tuntas,” kata Bisay, pada Kamis.
Bisay mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang bersama-sama mendorong pengungkapan kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi. Bisay juga mengapresiasi kerja Polda Papua dalam kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi. “Apresiasi kepada semua pihak,” ujarnya.
Saat dihubungi melalui panggilan telepon pada 17 Januari 2025, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Indepen atau AJI Indonesia, Bayu Wardhana mengatakan teror bom molotov sebuah ancaman yang luar biasa terhadap jurnalis. Bayu menyatakan pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi berdampak terhadap psikologi jurnalis Jubi maupun jurnalis di Tanah Papua.
Menurut Bayu, teror itu akan mengganggu kerja jurnalis untuk melakukan pemberitaan di Tanah Papua. Bayu berharap kasus pelemparan bom molotov dapat diproses hukum hingga tuntas. “Bom molotov sudah sebuah ancaman yang luar biasa, tidak main-main. Jadi ini mesti ditangani dengan jauh lebih serius,”ujarnya.
Jubi berusaha menghubungi Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan terkait pelimpahan kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi ke Denpomdam XVII/Cenderawasih. Namun, hingga berita ini diturunkan upaya konfirmasi Jubi belum direspon. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!