Jayapura, Jubi – Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak harus segera dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya memberikan efek jera terhadap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya tidak mentoleransi tindakan kekerasan dalam keluarga. Pelaku harus diberi efek jera, ini menjadi perhatian serius bagi semua orang tua,” ujar Limbong di Jayapura, seperti dikutil dari Antara, Senin (6/1/2025).
Ramses Limbong mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
“Tanggung jawab sebagai orang tua harus dijaga dengan baik. Jangan sampai ada laporan kekerasan dalam rumah tangga, baik di lingkungan ASN maupun masyarakat umum,” tegasnya.
Limbong juga mengatakan, pihaknya tengah mengevaluasi aturan terkait kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kemungkinan penerapan sanksi pemecatan bagi pelaku.
“Kami akan memastikan kasus ini dikawal hingga tuntas karena kekerasan seperti ini berdampak buruk pada mental dan tumbuh kembang anak,” tambah Limbong.
Pernyataan Ramses Limbong merespons kasus kekerasan terhadap seorang anak berusia lima tahun di Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, pada Sabtu (4/1/2025). Anak tersebut menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orang tua angkatnya.
Korban dilaporkan mengalami luka-luka pada badan, kepala, serta bibir yang robek, dan bengkak pada tangan. Saat ini, korban telah menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Kota Jayapura.
“Kami tidak akan membiarkan kasus seperti ini berlalu begitu saja. Keadilan bagi korban harus ditegakkan,” tutup Limbong. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!