• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Provinsi Papua makin kesulitan cari Pendapatan Asli Daerah

January 8, 2025
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Islami Adisubrata - Editor: Aryo Wisanggeni G
Pendapatan Asli Daerah Provinsi Papua

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Hans Y. Hamadi. - Jubi/Islami Adisubrata

0
SHARES
22
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua semakin kesulitan untuk mencari Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Pasca pemekaran Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua mengandalkan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB sebagai sumber pendapatan. Akan tetapi, pendapatan Pemerintah Provinsi Papua dari kedua pungutan itu akan berkurang gara-gara penerapan Opsen Pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Hans Y Hamadi menyatakan sepanjang 2024 menyatakan kontribusi pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap pendapatan pajak daerah sangat besar.

“Pajak daerah [terealisasi pada 2024] Rp396 miliar. [Pendapatan dari] PKB Rp128,3 miliar, [dan pendapatan dari BBNKB Rp69,9 miliar. Kontribusinya di atas 50 persen. Sisa [PAD lainnya] disumbang retribusi dan pendapatan lain yang sah,” kata Hans Hamadi di Kota Jayapura, Papua, Selasa (7/1/2025).

Akan tetapi, pemasukan Pemerintah Provinsi Papua dari PKB dan BBNKB itu akan berkurang, gara-gara tarif PKB dan BBNKB diturunkan. Dalam peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang baru ditetapkan pada 2024, PKB yang dipungut Pemerintah Provinsi Papua turun dari 1,75 persen menjadi 1,05 persen dari nilai kendaraan bermotor. Sedangkan tarif BBNKB turun dari 10 persen menjadi 6 persen dari nilai kendaraan bermotor.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Penurunan tarif PKB dan BBNKB itu harus dilakukan karena mulai 5 Januari 2025 pemerintah memberlakukan Opsen Pajak untuk PKB dan BBNKB. Opsen PKB dan Opsen BBNKB adalah pungutan tambahan pajak dengan prosentase senilai 66 persen dari besaran PKB dan BBNKB, dan opsen itu akan menjadi pendapatan pemerintah kabupaten/kota.

Ujung-ujungnya, PAD pemerintah kabupaten/kota akan bertambah gara-gara Opsen PKB dan Opsen BBNKB, namun PAD Pemerintah Provinsi Papua justru berkurang karena tarif PKB dan BBNKB diturunkan. Repotnya, penurunan tarif PKB dan BBNKB itu diberlakukan setelah jumlah obyek pajak PKB dan BBNKB berkurang signifikan gara-gara pemekaran Provinsi Papua untuk membentuk tiga provinsi baru—Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Hans Y Hamadi menyatakan PAD Provinsi Papua pada 2024 sebesar Rp686 miliar. Pada 2025, PAD Provinsi Papua berkurang menjadi Rp467 miliar, antara lain gara-gara penurunan tarif PKB dan BBNKB.

BERITATERKAIT

Central Papua Government formulates Local Potential-Based Strategy to Boost Regional Revenue

Pemprov Papua Tengah rumuskan strategi peningkatan PAD berbasis potensi lokal

Gubernur Fakhiri targetkan Koperasi Merah Putih hadir di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua

Penerimaan PKB di Samsat Jayapura melebihi target 2025

Agar tak membebani

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pajak pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Ardy Bengu mengatakan tarif PKB dan BBNKB memang harus diturunkan agar penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak membebani masyarakat. Dengan penuruan tarif kedua pungutan itu, nilai PKB dan BBNKB yang akan dibayarkan masyarakat relatif sama.

Bengu mencontohkan beban PKB yang tidak akan bertambah pasca pemberlakuan Opsen PKB. Menurutnya, tarif PKB yang lama adalah 1,75 persen dari nilai kendaraan bermotor. Kini, tarif itu telah diturunkan menjadi 1,05 persen, namun ada Opsen PKB senilai 66 persen dari tarif PKB.

“Ketika ada penambahan opsen 66 persen dari 1,05 persen, itu 0,69 persen. Maka 1,05 persen [tarif PKB yang baru] ditambah opsen [PKB] 0,69 persen setara dengan 1,75 persen. Jumlah pajaknya berkurang atau lebih rendah, [namun nilai yang dibayarkan wajib pajak sama],” ujar Ardy Bengu.

“Se-Indonesia sudah diamanatkan untuk pengenaan Opsen PKB dan [Opsen] BBNKB tidak [boleh] menambah beban wajib pajak. Itu sudah dilaksanakan sejak 5 Januari 2025,” katanya.

Penerimaan perizinan hilang

Pelaksana tugas Kepala Bidang Retribusi pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Firdaus Failu menyatakan pemekaran Provinsi Papua untuk membentuk tiga provinsi baru membuat jumlah obyek pajak maupun obyek retribusi berkurang. Pasalnya, sebagian obyek pajak dan obyek retribusi itu berada di wilayah tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua.

Firdaus menyatakan obyek pendapatan daerah yang anjlok itu termasuk pendapatan daerah dari pengurusan izin, misalnya perizinan perikanan, energi, atau sumber daya mineral yang merupakan potensi retribusi penting Provinsi Papua sebelum pemekaran provinsi.

“Dengan adanya Daerah Otonom Baru atau DOB, potensi beralih ke DOB. Pada 2024, nyaris tidak ada penerimaan dari sektor perizinan untuk Provinsi Papua. Hanya ada beberapa pembayaran perizinan yang dikeluarkan pada 2023 dan diselesaikan pada 2024,” kata Firdaus.

Besaran potensi retribusi yang hilang gara-gara pemekaran itu nilainya cukup fantastis, berkisar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar dari sektor kelautan dan energi sumber daya mineral. “Untuk 2025, kami masih menunggu keputusan Kementerian Sumber Daya Mineral terkait dengan izin pertambangan rakyat yang akan dibahas dan diberlakukan di Provinsi Papua,” katanya.

Firdaus menyatakan kini Pemerintah Provinsi Papua berupaya menambah pendapatan dari pengelolaan aset daerah. Pasalnya, hingga kini banyak aset Pemerintah Provinsi Papua yang belum dikelola dengan baik.

“Hal itu karena ada pengusahaan [karena ada sengketa] menyangkut hak ulayat maupun [penguasaan oleh] pihak yang tidak bertanggungjawab. Kami masih melakukan proses pendekatan untuk memberi pemahaman, bahwa aset itu adalah milik Pemerintah [Provinsi Papua. Aset itu penting], bisa menambah pendapatan daerah dari sisi retribusi,” katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Hans Y Hamadi membenarkan pihaknya ingin menggenjot pendapatan dari retribusi, termasuk retribusi penggunaan aset daerah oleh pihak ketiga. “Kami lagi dorong retribusi, karena retribusi kami memang belum maksimal, padahal itu potensi [pendapatan daerah]. Memang terkadang harus berhadapan dengan pihak ketiga yang kurang memahami hal itu, namun pelan akan segera ke tahap itu,” kata Hamadi. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Continue Reading
Tags: Bea Balik Nama Kendaraan BermotorDampak Pemekaran PapuaOpsen BBNKBOpsen PKBPADPajak Kendaraan BermotorPemekaran PapuaPendapatan Asli Daerah
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Uncen

Mahasiswa Uncen olah pisang raja jadi ‘Royal Bananique’, belajar bisnis dari bangku kuliah

March 30, 2026
Hotel

Restoran hotel di Jayapura ramai pengunjung selama Ramadan

March 20, 2026
Kebutuhan pokok

Harga cabai di Kota Jayapura melambung jelang Idulfitri

March 19, 2026

BI Papua gelar tiga kali kas keliling ke wilayah 3T

March 13, 2026

Pembangunan ekonomi di Papua Tengah mesti berbasis kekuatan lokal

February 26, 2026

Universitas Ottow Geissler bentuk pusat inkubasi penggerak usaha rintisan

February 26, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara