• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Akademisi Uncen: Penting bagi pemerintah menyelesaikan akar masalah di Tanah Papua

July 9, 2025
in Polhukam
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Larius Kogoya - Editor: Arjuna Pademme
Akademisi Uncen: Penting bagi pemerintah menyelesaikan akar masalah di Tanah Papua

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Prof Melkias Hetharia SH MH.- Jubi/Larius Kogoya

0
SHARES
16
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih atau Uncen Jayapura, Papua, Profesor Melkias Hetharia menyatakan, hal yang paling urgen dan mesti dilakukan pemerintah di Tanah Papua adalah menyelesaikan empat akar masalah.

Katanya, beberapa tahun lalu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI yang kini berganti nama menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN telah menyampaikan empat akar masalah di Tanah Papua, yang mesti diselesaikan pemerintah.

Empat akar masalah itu adalah marginalisasi orang asli Papua atau OAP, persoalan pembangunan, persoalan penyelesaian masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM dan klarifikasi atau pelurusan sejarah Papua.

“Kalau kita lihat, empat akar masalah yang diungkapkan oleh LIPI itu sebenarnya sudah tercover dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua. Bagaimana sekarang ini diimplementasikannya,” kata Profesor Melkias Hetharia kepada Jubi di ruang kerjanya di Rektorat Uncen, Selasa (8/7/2025).

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Menurutnya, dalam UU Otsus Papua telah diatur mengenai keberpihakan atau afirmasi terhadap OAP dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, penerimaan pegawai, penerimaan anggota TNI Polri, kejaksaan, kehakiman dan berbagai bidang lainnya.

Di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua ada kursi pengangkatan untuk orang asli Papua. Begitu pula untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur harus diisi oleh orang asli Papua.

“Itu semua sudah [dilaksanakan] sehingga soal marginalisasi itu sementara berjalan cukup bagus. Persoalan pembangunan pun sama sudah berjalan dan itu akan terus dikembangkan. Untuk pelanggaran HAM, ini yang menjadi persoalan di Tanah Papua ini. Pengadilan HAM sudah menangani dua kasus pelanggaran HAM berat, tetapi tidak memuaskan rasa keadilan bagi masyarakat Papua,” ujarnya.

BERITATERKAIT

Pagi Ramadan di Kota Jayapura: Dulu sepak bola jalanan, kini balapan motor

Buku “Metode Pengembangan Teori Antropologi”, upaya mendorong produksi ilmu pengetahuan

Pemerintah didesak tarik pasukan keamanan dari Kabupaten Paniai

Ada tiga masalah di Papua Tengah yang mesti segera disikapi pemprov

Menurutnya, masalah pelanggaran HAM juga bisa diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR. Namun hingga kini belum terlaksana. Karenanya, apabila Wakil Presiden RI  Gibran Rakabuming Raka benar-benar ditugaskan menangani masalah di Tanah Papua, ia perlu melihat aspek penyelesaian pelanggaran HAM lewat KKR.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

“Mengapa ini penting dan strategis, karena penyelesaian pelanggaran HAM lewat KKR ini sedikit banyak dapat mengatasi persoalan Papua yang tercover dalam apa yang kita sebut memoria pasionis itu. Jadi mungkin sedikit banyak penyelesaian pelanggaran HAM lewat KKR ini bisa mengatasi masalah, karena penyelesaian lewat pengadilan HAM sampai hari ini kurang memuaskan,” ucapnya.

Mengenai klarifikasi sejarah Papua lanjut Hataria, sebenarnya kalarifikasi sejarah juga sudah diatur dalam UU Otsus yaitu pada pasal 46 yang dijadikan satu dengan KKR. Karena itu ada empat sub komisi di dalam penyelesaian pelanggaran HAM secara non yudisial.

Katanya, sub komisi pertama berkaitan dengan bagaimana penyelesaian masalah pelanggaran HAM itu, mulai dari pengungkapan peristiwa dan kebenaran yang terjadi mengenai pelanggaran HAM itu.

Sub komisi kedua mengenai rehabilitasi dan kompensasi, termasuk menaksir biaya rehabilitasi, dan apa yang harus diberikan kepada korban pelanggaran HAM. Sub komisi ketiga mengenai amnesti, bagaimana pemberian pengampunan kepada mereka yang telah mengakui atau pelaku yang telah mengakui peristiwa pelanggaran HAM itu.

“Tuga sub komisi [itu] yang terdapat dalam semua KKR di dunia dan yang diakui secara internasional. Namun di Papua ini ditambah lagi yang disebut sub komisi klarifikasi sejarah Papua,” katanya.

Ia mengatakan, tugas dari sub komisi klarifikasi sejarah adalah pengungkapan sejarah Papua. Sub komisi ini akan lebih banyak mengadakan riset. Penelitian sejarah yang berkaitan dengan persoalan di Tanah Papua.

“Hasil dari sub komisi ini nanti disampaikan kepada presiden untuk ditindaklanjuti,” ucap Melkias Hetharia.

Presiden Persekutuan Gereja-Gereja Baptis West Papua Pdt Dr. Socrates Sofyan Yoman mengatakan, Indonesia menghadapi persoalan serius, karena persoalan konflik di Tanah Papua itu seperti luka yang membusuk dan bernana dalam tubuh bangsa Indonesia.

Menurutnya akar masalah Papua yang harus disentuh Pemerintah Indonesia. Bukan menghindari lalu memberikan hal-hal yang sebenarnya tidak terlalu penting.

“Karena itu, solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah Papua itu sebagaimana yang ditawarkan LIPI kepada pemerintah Indonesia tentang empat akar persoalan itu,” kata Yoman. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: 4 Akar Masalah PapuaAkademisi Uncenakar masalahLIPIMasalah di Tanah Papuapemerintah
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

LP3BH

LP3BH duga terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di Dogiyai

April 2, 2026
warga sipil

Intimidasi warga, LP3BH desak Panglima TNI proses prajurit

March 24, 2026

TPNPB bertanggung jawab terhadap tewasnya dua prajurit TNI di Maybrat

March 24, 2026

Kontak tembak, LP3BH Manokwari minta Polisi lindungi warga sipil Maybrat

March 22, 2026

JDP pertanyakan penangkapan 12 orang di Tambrauw

March 20, 2026

Satu anggota TPNPB tewas saat kontak senjata di Nabire

March 20, 2026

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

April 4, 2026
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

April 4, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
beasiswa

Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

April 2, 2026
ekskavator

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
gubernur

Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

March 31, 2026
Gubernur

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

0
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

0
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

0
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

0
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

0
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

0
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

0

Trending

  • persipura

    Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara