Jayapura, Jubi – Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi anggaran Peningkatan Kapasitas Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2018, pada Kamis (28/3/2024) ditunda. Alasannya, majelis hakim belum selesai menyiapkan putusan bagi 11 terdakwa tersebut.
Kasus itu terkait dengan dugaan korupsi anggaran Peningkatan Kapasitas Lembaga DPRD Paniai pada 2018. Sejumlah sembilan anggota DPRD Paniai periode 2014 – 2019 yang menjadi terdakwa kasus itu adalah Simon Gobai (nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Petrus Zonggonau (nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Petrus Yeimo (nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Oktapianus Tagi (nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Beni Yogi (nomor perkara 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Habakuk Pigai (nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Deni Gobai (nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Pilemon Kayame (nomor perkara 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap), Naftali Pakopa (nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap).
Pada 22 Februari 2024, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Nabire meminta majelis hakim menyatakan sembilan anggota DPRD Paniai 2014 – 2019 itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi. JPU meminta kesembilan terdakwa dihukum 2 tahun penjara.
Tim JPU juga membacakan tuntutan untuk dua staf Sekretariat DPRD Paniai periode 2014 – 2019. Amon Tebai (nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap) dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, sementara Sepanya Pigome (nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap) dituntut 2 tahun penjara.
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kepada Simon Gobai (Rp2,036 miliar), Petrus Zonggonau (Rp1,356 miliar), Petrus Yeimo (Rp1,956 miliar), Oktapianus Tagi (Rp1,356 miliar), Beni Yogi (Rp2,333 miliar), Habakuk (Rp1,923 miliar), Deni Gobai (Rp1,833 miliar), Pilemon Kayame (Rp2,186 miliar) dan Naftali Pakopa (Rp2,156 miliar). JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kepada Amon Tebai (Rp8,304 miliar) dan Sepanya Pigome (Rp90 juta). JPU juga menuntut 11 terdakwa membayar denda senilai Rp100 juta.
Akan tetapi dalam sidang Kamis, Majelis hakim yang dipimpin Tobias Benggian SH bersama hakim anggota Linn Hamadi Carol SH dan Muhamad Tadzwif Mustari SH MH menyampaikan putusan bagi 11 terdakwa belum siap untuk dibacakan dan menunda sidang hingga Kamis (4/4/2024).
“Putusan belum siap dibacakan sehingga ditunda sampai 4 April 2024. [Terdakwa] yang tidak hadir tolong disampaikan minggu depan harus hadir,” kata majelis hakim, Tobias Benggian lalu mengetuk palu menutup sidang. (*)
Discussion about this post