Jayapura, Jubi – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak yang menyebut penyerangan Markas Kepolisian Resor Jayawijaya oleh sejumlah prajurit TNI bukan hal serius karena tidak menimbulkan korban jiwa. Pernyataan itu dinilai Koalisi sebagai bentuk menormalisasi kekerasan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan itu terdiri atas Imparsial, Kontras, Amnesty International, PBHI Nasional, YLBHI, Centra Initiative, Walhi, HRWG, ICW, Forum de Facto, ICJR, Setara Institute, LBH Masyarakat, dan AlDP Papua. Mereka mengkritik pernyataan Maruli, karena justru memungkinkan terulangnya insiden serupa.
“Pernyataan KSAD berbahaya, karena berpotensi tidak memberikan efek jera sehingga kejadian-kejadian serupa. [Hal itu] sangat mungkin terjadi, karena [kekerasan itu] dinormalisasi oleh KSAD sendiri,” tegas koalisi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/3/2024).
Penyerangan dan perusakan Markas Polres Jayawijaya di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, terjadi pada Sabtu (2/3/2024) lalu. Pada 5 Maret 2024, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVII/ Cenderawasih, Mayjen Izak Pangemanan menyatakan sejumlah lima prajurit TNI anggota Batalyon Infanteri 756/Wimane Sili ditetapkan sebagai tersangka penyerangan dan perusakan Markas Kepolisian Resor atau Polres Jayawijaya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan KSAD terlihat permisif terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan prajurit TNI. Koalisi menilai tidak ada alasan yang dapat dibenarkan atas serangan yang dilakukan anggota prajurit TNI itu.
Serangan anggota TNI ke Polres Jayawijaya itu adalah tindakan yang melawan hukum dan melanggar hukum. Koalisi berpendapat seharusnya pimpinan TNI, termasuk KSAD, mengecam dan tidak mentolerir tindakan semacam itu.
“Kantor Polres adalah bagian kantor pemerintah, sehingga tidak bisa dan tidak boleh menjadi target serangan oknum TNI. Apabila terhadap serangan terhadap lembaga pemerintahan resmi saja KSAD bersikap permisif, bagaimana apabila ada serangan kepada masyarakat sipil dan kelompok gerakan demokrasi? Itu berbahaya, dan sangat berbahaya,” demikian pernyataan pers Koalisi.
Koalisi mendesak DPR RI segera memanggil dan mengevaluasi sikap KSAD yang cenderung menormalisasi kekerasan prajurit TNI itu. Koalisi meminta Komnas HAM juga menyikapi sikap KSAD yang cenderung membiarkan kekerasan itu terjadi.
Koalisi juga juga mendesak para pelaku kekerasan harus diproses hukum melalui proses peradilan umum. Koalisi juga mendesak kepada Presiden dan DPR RI agar segera melakukan reformasi peradilan militer melalui pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang perubahan sistem peradilan militer.
“Presiden dan DPR tidak boleh diam, apalagi takut, untuk melakukan agenda reformasi peradilan militer. Presiden dan DPR jangan lari dari tanggung jawab konstitusionalnya untuk melakukan penegakan prinsip negara hukum, yang di dalamnya mengharuskan adanya asas persamaan di hadapan hukum,” tegas Koalisi. (*)
Discussion about this post