Jayapura, Jubi – Sejumlah lima prajurit TNI anggota Batalyon Infanteri 756/Wimane Sili ditetapkan sebagai tersangka penyerangan dan perusakan Markas Kepolisian Resor atau Polres Jayawijaya. Hal itu dinyatakan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVII/ Cenderawasih, Mayjen Izak Pangemanan di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (5/3/2024).
Penyerangan dan perusakan Markas Polres Jayawijaya di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, terjadi pada Sabtu (2/3/2024) lalu. Izak menyatakan kasus itu ditangani Detasemen Polisi Militer Wamena.
“Jadi semua yang terlibat, baik yang mengarahkan atau melakukan, kami periksa. Dari 21 [prajurit TNI yang diperiksa], lima orang ditetapkan jadi tersangka dan akan diproses hukum,” kata Izak.
Izak menyatakan tindakan para prajurit Batalyon Infanteri 756/Wimane Sili itu tidak dapat dibenarkan. “Ini bukan jiwa korsa. TNI tidak mengenal jiwa korsa seperti itu. Jiwa korsa itu jiwa satuan untuk membangun nama baik satuan, membangun semangat satuan. Kalau [tindakan penyerangan] itu pelanggaran, bukan jiwa korsa, jadi harus kami hukum,” ujarnya.
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Mathius Fakhiri mengatakan kasus penyerangan dan perusakan Markas Polres Jayawijaya sudah diselesaikan bersama Pangdam XVII/Cenderawasih. “Tidak apa-apa itu, kami selesaikan ke dalam. [Itu kasus] salah pengertian. Mereka sudah ditangani Pangdam, jadi saya tidak berkomentar banyak,” kata Fakhiri. (*)