Jayapura, Jubi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua Emanuel Gobay, meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, segera menangkap sekaligus memproses hukum pengurus organisasi masyarakat atau ormas dan pelaku pengeroyokan mahasiswa asal Papua di Kupang berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/1062/XII/2023/SPKT tanggal 3 Desember 2023.
“Tindakan penghadangan dan kekerasan kepada massa aksi demonstrasi damai di Kupang pada 1 Desember 2023 lalu telah masuk pada tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh Direskrimum Polda setempat, maka kami LBH Papua meminta Polda NTT menindak tegas para pelaku,” kata Gobay di Kota Jayapura, sebagaimana dalam rilis pers yang diterima Jubi pada Rabu (6/12/2023).
Menurut Gobay, hari hak politik orang asli Papua dirayakan di berbagai tempat dengan cara masing-masing, mulai dari ibadah, mengelar aksi demostrasi damai, dan lain sebagainya di Sorong, Jakarta, Yogyakarta, Bali, Kendari, Makassar, Ternate, Ambon, dan Kupang.
“Dari delapan kota yang menyelenggarakan aksi demostrasi damai memperingati hari politik orang asli Papua yang mendapatkan tindakan penghadangan dan tindakan kekerasan yaitu di Sorong, Bali, Makasar, Ternate, dan Kupang. Sementara di Jakarta, Yogyakarta, Kendari, dan Ambon berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Gobay mengatakan apabila dianalisa berdasarkan fakta tindakan penghadangan dan kekerasan kepada massa aksi secara jelas-jelas telah menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
“Kami berharap Ditreskrimum Polda NTT dalam memeriksa perkara ini dapat melihat tindakan pelanggaran yang dilakukan baik oleh orang perorang maupun organisasi dan dapat memintakan pertanggungjawaban hukum sesuai perbuatan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Atas dasar itu, ujar Gobay, pihaknya meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT segera membubarkan ormas pelaku tindakan diskriminasi ras dan pelanggaran hak menyampaikan pendapat di muka umum serta tindakan kekerasan terhadap mahasiswa Papua, atau memberikan sanksi pidana sesuai perintah Pasal 60 ayat (2), Undang Undang Nomor 16 Tahun 2O17.
LBH Papua juga meminta Gubernur Provinsi Nusa Tengara Timur mendidik ormas untuk mematuhi dan menghormati hak mahasiswa Papua sesuai Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Gubernur dan Kapolda NTT wajib lindungi mahasiswa Papua dari ancaman tindakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik di Propinsi Nusa Tengara Timur,” tegasnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!