Nabire, Jubi – Salah satu keluarga korban penembakan dan mutilasi Nduga di Kabupaten Mimika, Pale Gwijangge mengatakan, pihak keluarga meminta para pelaku dihukum mati.
Pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Mimika pada 22 Agustus 2022, Empat korban warga sipil yakni Arnold Lokbere (AL), Irian Nirigi (IN), Lemaniol Nirigi (LN), dan Atis Alias Jenius Tini (JT). Mereka dibunuh secara sadis setelah dituduh sebagai bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Selain itu para korban juga dituduh melakukan transaksi jual-beli senjata api dengan para pelaku.
“Meskipun dengan tuduhan TPNPB/OPM kami keluarga korban tidak melakukan balas dengan kejahatan sebab kami menyadari bahwa kejahatan akan melahirkan kejahatan baru, merugikan keluarga korban dan orang yang tidak tahu menahu masalah, sehingga kami serahkan sepenuhnya ke ranah hukum,” katanya dalam talkshow yang digelar oleh redaksi Jubi atau JubiTV dengan judul “Kasus Mutilasi, Operasi Militer di Papua dan Gerakan Perlawanan Rakyat Papua Sejak Tahun 1963” yang ditayangkan melalui Youtube dan Facebook Redaksi Jubi, Rabu (4/5/20223).
Gwijangge mengatakan, permintaan keluarga bahwa pelaku penembakan dan mutilasi harus dihukum mati
“Kami percaya pada hukum di negara Indonesia sehingga para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatan mereka, agar benar benar keadilan itu terjadi,” katanya.
“Kami kawal dari awal agar kasus ini tidak terjadi kepada orang Papua yang lain, dari Sorong sampai Merauke. Kasus seperti ini jarang keluarga korban kawal sampai selesai,”katanya.
Gwijangge mengatakan, dengan ditundanya persidanggan, pihaknya meragukan penegak hukum. Sebab dimana setiap kasus yang terjadi itu tidak pernah diselesaikan. Sehingga orang Papua merasa bahwa hukum tidak berpihak kepada korban itu yang sering terjadi.
“Banyak kasus pembunuhan penembakan aparat militer terang terangan tidak pernah diselesaikan, sehingga kami kawal,”katanya.
“Kami hanya meminta kepada negara Indonesia dapat membayar kepercayaan keluarga kepada hukum dengan memberikan vonis kepada pelaku. Harus memberikan hukuman seberat beratnya pelaku sudah ditangkap, pelaku hukum mati adalah wajar dan pantas itu harapan keluarga korban,” katanya. (*)