Kepulauan Yapen, Jubi – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Yohanes G Raubaba, mengatakan tidak ada perbedaan pendapat terkait penetapan APBD 2023.
“Kami sudah melaksanakan rapat dan sudah disepakati sehingga tidak ada lagi perbedaan pendapat terkait APBD,” ujar Yohanes Raubaba dalam rilis pers kepada Jubi, Selasa (20/6/2023) malam.
Yohanes Raubaba menjelaskan APBD Kepulauan Yapen sudah ditetapkan pada 12 Januari 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, lanjutnya, Permendagri Nomor 77 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan APBD Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2023.
“Sudah kami lakukan penyesuaian. Semua proses keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta program harus dijalankan,” ujarnya.
Yohanes Raubaba membantah adanya dinamika penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Sudah sah dan tidak ada hambatan terkait penetapan APBD. Kamitetap bekerja dan terus bekerja untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen,” jelasnya.
Yohanes Raubaba menambahkan polemik ini bermula terkait dirinya enggan untuk menandatangani Perda APBD Tahun 2023, karena pembahasan penyempurnaan oleh tim anggaran pemerintah daerah dibahas sepihak dengan tidak menghadirkan badan anggaran DPRD. (*)