Jayapura, Jubi – Koordinasi Supervisi atau Korsup Komisi Pemberantasan Korupsiย – KPK menyatakan akan segera menertibkan aset-aset milik negara yang ada pada Pemerintah Daerah (Pemda) di Papua. Mulai dari kendaraan dinas, rumah dinas dan beberapa fasilitas pemerintahan lainnya.
โPenyalahgunaan aset di Pemda Papua masih banyak. Seperti penguasaan kendaraan dan rumah dinas oleh mantan pejabat, sehingga perlu ditertibkan,โ kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Wilayah V KPK, Dian Patria di Kota Jayapura, Jumat (12/5/2023).
Menurut Patria, hilang, jual beli, rusak berat, dipakai luar kota, dan di bawa pada saat mutasi atau pindah selalu menjadi alasan para mantan pejabat untuk menguasai aset negara. Bahkan tak jarang ditemui ada juga kepemilikan sudah atas nama pribadi.
โKami (Korsup KPK) mengimbau mantan pejabat, pensiunan pegawai negeri, dewan, eksekutif yang masih menguasai kendaraan agar kembalikanlah aset secara baik-baik, sebab itu merupakan milik negara,โ tegasnya.
Patria mengatakan, tidak aturan yang menjelaskan, kendaraan dinas itu dapat menjadi milik pribadi karena sudah mendapatkan surat persetujuan (Disposisi) gubernur ataupun lainnya. Apalagi sampai melakukan lelang sendiri.
โYang bisa melakukan lelang sendiri di tingkat provinsi yakni gubernur, wakil gubernur dan sekda. Kemudian tingkat Kabupaten yakni bupati dan wakil bupati begitu juga dengan kota, selebihnya tidak bisa maka wajib dikembalikan,โ ujarnya.
โJangan sampai masuk koran nanti malu. Apalagi sampai kena pidana penggelapan aset.ย Untuk itu kami mendorong Pemda di Papua segera melaporkan barang mana saja yang belum kembali ke Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),โ sambungnya. (*)