Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau mengatakan rencana pemekaran provinsi di Tanah Papua seharusnya tidak ditanggapi secara negatif. Menurutnya, pemekaran provinsi itu akan sangat membantu masyarakat Papua untuk mendapatkan kesejahterahan.
Hal itu dinyatakan Lambert Jitmau selaku pembicara dalam diskusi daring Papua Strategic Policy Forum #11 bertema “Pemekaran Papua Untuk Siapa?” yang diselenggarakan Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada pada Kamis (24/2/2022). “Tidak hanya orang Papua yang akan menikmanti kesejahteraan, tapi masyarakat non Papua yang tersebar di Tanah Papua juga akan menikmati pemekaran. Kita bangun kebersamaan yang lebih harmoni dengan semua masyarakat nusantara yang ada,” kata Jitmau.
Jitmau mengatakan pemerintah pusat jangan ragu dengan rencana pemekaran Provinsi Papua Barat. Ia menyatakan Provinsi Papua Barat sudah siap dimekarkan untuk membentuk Provinsi Papua Barat Daya, karena wilayah itu memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang cukup.
Baca juga: MRP: Pemekaran akan membunuh orang asli Papua
“Di Papua Barat Daya itu ada satu kota dan lima kabupaten yang sudah siap untuk menjadi Provinsi Papua Barat Daya. Kami siap menerima pemekaran [dan pembentukan] Provinsi Papua Barat Daya,” katanya.
Jitmau menyatakan pemerintah Indonesia juga tidak perlu khawatir dengan masalah anggaran untuk membentuk Provinsi Papua Barat Daya. “Kami akan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kami dari hasil kekayaan alam. [Kami ingin] aspirasi untuk [pembentukan Provinsi] Papua Barat Daya itu bisa diakomodir oleh pemerintah pusat dan DPR-RI,” ujarnya.
Jitmau menjelaskan bahwa Tanah Papua sangat luas, mencapai lebih dari 3 kali lipat luas Pulau Jawa. Menurutnya, membangun kesejahteraan di Tanah Papua sulit karena rentang kendali pemerintahan dan aksesibilitas yang rendah. Pemerintah kerap kesulitan melakukan pelayanan kepada masyarakat yang hidup di gunung, rawa, dan lembah.
Baca juga: KNPB: Pemekaran adalah strategi memecah belah orang Papua
“Letak geografis yang susah. Tapi, pemekaran [provinsi] akan membantu memperpendek rentan kendali pembangunan di Tanah Papua. Dengan satu provinsi saja, kita tidak bisa kita bangun masyarakat Papua yang ada di pelosok-pelosok. Negara tidak hadir untuk menyengsarakan masyarakat. Kita harus bangun nusantara, [agar] masyarakat bisa merasakan sentuhan pembangunan di Tanah Papua,” katanya.
Menjawab pertanyaan ‘pemekaran untuk siapa?’, Jitmau menegaskan pemekaran provinsi di Tanah Papua dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan Orang Asli Papua maupun masyarakan non Orang Asli Papua. Jitmau mengajak semua pihak menanggalkan perbedaan, dan menyamakan persepsi untuk kemajuan Tanah Papua.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Dalam Negeri, dan komisi terkait di DPR RI memunyai niat baik merevisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, termasuk di dalamnya pemekaran daerah kecil maupun daerah besar,” ujar Jitmau.
Jitmau juga meminta pemerintah pusat menyeimbangkan pemekaran provinsi di Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat. “Saya usulkan kepada Presiden, Kementerian, dan komisi terkait, [mari] menjaga keseimbangan Papua dan Papua Barat melalui pemekaran, [agar] semua orang menikmati kesejahteraan,” katanya.
Baca juga: Penyelesaian masalah Papua lebih penting dari pemekaran
Jitmau menyatakan pemekaran provinsi akan diikuti dengan pembangunan berbagai fasilitas umum seperti pelabuhan laut dan bandara yang akan mendatangkan Pendapatan Asli Daerah, sekaligus meningkatkan aksesibilitas ke berbagai wilayah di Tanah Papua. “Pemekaran akan membuka kesempatan di berbagai bidang, pemerataan pembangunan bagi masyarakat Papua. Jangan ada alasan anggaran, kami [di] Papua Barat Daya punya sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk dimekarkan,” katanya.
Salah satu peserta diskusi daring itu, Nomensen Kareth mengatakan pemekaran provinsi itu perlu, namun perlu pengaturan tentang nasib Orang Asli Papua. Menurutnya, proteksi untuk Orang Asli Papua harus diatur dengan Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi tentang perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua.
“Kalau ada regulasi yang baik terhadap orang Papua, tentunya kesejahteraaan itu akan didapatkan oleh Orang Asli Papua itu sendiri. Sebab itulah tujuan dari pemekaran wilayah, untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” katanya.
Kareth mengatakan lembaga akademik di Indonesia dan Papua juga harus terlibat aktif dalam melakukan pengkajian wilayah, agar pemekaran provinsi itu tepat sasaran. “Kami harap Universitas Gadjah Mada bisa menjadi motor penggerak untuk membahas tentang pemekaran,” katanya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G
Discussion about this post