Wamena, Jubi – Kejaksaan Negeri Jayawijaya, melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari berbagai perkara yang dilimpahkan sepanjang Januari-Desember 2022. Pemusnahan digelar di halaman kantor mereka, Kamis kemarin (8/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Salman, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini semuanya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap yang mana sudah tidak ada lagi upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
Barang bukti yang dimusnahkan dari berbagai tindak pidana seperti kasus pembunuhan sehingga ada senjata tajam yang dimusnahkan, minuman beralkohol, narkotika jenis ganja juga ada senjata laras panjang dan amunisi.
“Untuk amunisi ini karena kita tidak tahu cara teknis memusnahkannya, sehingga kejaksaan berkomunikasi dengan TNI dan diserahkan untuk pemusnahannya, lain hal dengan senjata api bisa kita potong,” kata Salman.
Untuk barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu, ucapnya, sebanyak 13,88 gram narkotika golongan I jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan kimia, 137,64 gram narkotika golongan I jenis ganja dibakar beserta 10 batang pohon ganja, 70 botol bekas yang di dalamnya berisikan minuman oplosan, tiga galon berisikan minuman oplosan dan juga perangkat pembuatan minuman lainya.
Terkait kasus yang masih berjalan apakah barang bukti akan dimusnahkan tahun ini juga, ia menyebut jika nantinya kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap maka akan dimusnahkan juga.
“Jika perkara sudah inkracht, tidak hanya kemudian pidana penjarannya yang kita laksanakan, orangnya mungkin sudah dimasukkan di lapas, rutan, tetapi juga terkait mungkin akhir perkara, termasuk barang bukti harus kita selesaikan,” ucapnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!